Sabtu, 24 Januari 2026

Kabel Internet Semrawut, Diskominfo Magetan: Perlu Payung Regulasi untuk Merapikan

Magetan – Persoalan kabel dan tiang wifi liar yang semrawut tak hanya jadi masalah di wilayah kota. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Magetan, Cahaya Wijaya, menegaskan bahwa kondisi serupa juga banyak terjadi di desa-desa.

Isu ini menjadi salah satu topik hangat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Magetan dengan tiga OPD, yakni Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pada Rabu (16/4/2025).

“Selama ini kan tiba-tiba sudah ada tiang, kabel nyantol ke mana-mana. Ini punya siapa? Urusannya siapa? Pengawasannya bagaimana? Ini yang sedang kita identifikasi bersama,” ujar Cahaya seusai RDP.

Kominfo mendukung penuh usulan Komisi D untuk merumuskan regulasi yang jelas dalam bentuk perda. Sebab, hingga kini belum ada aturan kuat yang bisa dijadikan dasar hukum dalam penertiban jaringan internet di wilayah Magetan.

“Kami mendukung agar ke depan ada regulasi yang jelas. Tapi juga perlu dilihat batasan kewenangannya. Jangan sampai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau mempersulit dunia usaha,” jelasnya.

Cahaya menyebut, keruwetan tak hanya soal fisik kabel dan tiang yang menjuntai semrawut, tapi juga soal struktur perizinan dan kepemilikan jaringan. Banyak jaringan yang dipasang tanpa izin resmi, bahkan oleh pihak yang bukan penyedia layanan internet (ISP) legal.

“Kadang kabel sudah terpasang, tapi siapa pemiliknya nggak jelas. Ada yang kerja sama dengan pihak ketiga, ada juga yang nyewa jaringan. Belum lagi urusan maintenance-nya, beda orang lagi. Ini harus ditelusuri secara menyeluruh,” ungkapnya.

Kominfo juga tengah mendalami aspek retribusi terhadap pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang digunakan oleh provider. Ditanya soal data provider yang ada di Magetan, pihaknya menjelaskan sampai saat ini belum punya data detail terkait hal tersebut.

“Kalau kemarin kita coba meminta data di DPMTSP ya, posisinya, saya lihat itu kemarin hanya izin ruas-ruasnya yang ditempati jaringan itu. Kalau provider-nya belum,” tambahnya.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan stakeholder terkait, Cahaya berharap penataan jaringan internet ke depan bisa lebih tertib, legal, dan tidak merugikan masyarakat. (rud/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img
spot_img

Popular Categories

spot_img