BerandaPeristiwaPolitik & PemerintahanKabel Internet Semrawut, Komisi D DPRD Magetan: Dikeluhkan Warga

Kabel Internet Semrawut, Komisi D DPRD Magetan: Dikeluhkan Warga

Magetan – Komisi D DPRD Kabupaten Magetan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu (16/4/2024). Tiga OPD tersebut yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

RDP kali ini membahas berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari isu ketahanan pangan, sampah, rumah tidak layak huni (RTLH), hingga penataan kabel wifi yang dinilai semrawut.

Salah satu topik utama adalah pemanfaatan lahan kosong di kawasan Eco Bamboo Park, Sukomoro. Sebgaian Lahan belum dikerjakan, dinilai bisa dimanfaatkan terlebih dahalu untuk mendukung program ketahanan pangan. Komisi D mendorong agar OPD terkait segera menyusun rencana konkret untuk pemanfaatan lahan dengan tanaman produktif.

Selain itu, keberadaan kabel-kabel wifi yang tidak tertata rapi dan mulai meresahkan warga tidak luput dari sorotan DRPD Magetan. Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, menyampaikan bahwa pihaknya mendapat banyak keluhan dari masyarakat.

“Jadi gini mas, terkait kabel-kabel wifi memang ini kan kondisi yang krusial di lapangan. Banyak sekali keluhan dari masyarakat soal semrawutnya penataan kabel, terutama kabel dari provider-provider,” ujarnya kepada magetankita.com usai rapat.

Komisi D, kata Riyin, menginisiasi agar ada langkah penertiban bersama yang melibatkan berbagai pihak, termasuk penyedia layanan internet.

“Kami ingin penataan lingkungan lebih baik, jangan sampai tiang-tiang dan kabel-kabel wifi justru merugikan masyarakat,” tambahnya.

Riyin menegaskan, selama ini OPD terkait juga mengalami kesulitan karena belum ada regulasi atau perda yang mengatur penataan kabel tersebut.

“Dinas juga sebenarnya bingung. Keluhan banyak, tapi mereka mau bertindak pakai dasar apa? Perdanya juga belum ada. Makanya kami dorong agar segera ada dasar hukum,” jelasnya.

Komisi D berharap ada kajian menyeluruh dan segera dibentuk regulasi sebagai landasan tindakan, baik bagi Pemkab maupun pihak swasta. Dengan begitu, persoalan kabel semrawut bisa ditangani secara menyeluruh dan tidak sekadar tambal sulam.

RDP ini menjadi langkah awal agar masalah-masalah klasik yang kerap muncul di masyarakat tidak terus berulang, dan Magetan bisa semakin tertata dengan baik. (rud/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Videotron di Pasar Baru, Ketua Paguyuban Pedagang: Bisa Jadi Sarana Promosi Pelaku UMKM Magetan

Magetan - Ketua Paguyuban Pedagang dan Pengusaha Pasar Baru, Sunardi mendukung rencana Pemkab Magetan...

Bersama Rakyat Peringati HUT ke-25 Demokrat dan HUT ke-81 RI, Demokrat Magetan Gelar ‘Lomba Rakyat’

Lembeyan – Rangkaian acara untuk memeriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat di Magetan terus berlanjut....

Pengurus Baru IDI Magetan Dikukuhkan, Deny Sulistyorini Tekankan Soliditas dan Mutu Layanan

Magetan – Tongkat estafet kepemimpinan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Magetan resmi berganti. Dr....

Artikel Terkait