Sabtu, 14 Desember 2024

Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik untuk Peningkatan Mutu Operasional Sekolah

Jakarta – Ini dia kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal skema penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2021.

“Ini hari yang menggembirakan bahwa kita menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan kebijakan anggaran yang afirmatif, yang benar-benar mengikuti kebutuhan bagi daerah-daerah yang lebih membutuhkan,” terang Mendikbud, Nadiem Makarim, dalam pengantar Dialog Kabar Jumat di Media Center KPCPEN (26/3/2021).

Hadir dalam dialog melalui Zoom tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Dr. Sutanto SH, MA sebagai narasumber.

Juga hadir Kepala SMPN 1 Salatiga Jateng, Hariyati SPd MPd. Dialog Kabar Jumat tersebut dimediatori oleh praktisi media, Daniar Achri.

Menurut Sutanto, ada perbedaan penyaluran dana BOS mulai tahun 2020 sudah berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana sebelumnya melalui pemerintah (Kementerian Keuangan) disalurkan pada pemerintah daerah. Lalu, pemda ke sekolah. Tetapi, pada tahun 2020, skema penyalurannya dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah.

Tahun 2021 ini, pemerintah menyalurkan dana BOS sebesar Rp 52,2 triliun untuk 216.662 lembaga. Sedang anggaran DAK fisik yang disalurkan sebanyak Rp 17,7 triliun terhadap 31.000 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

“Mulai tahun 2021 ini, BOS diberikan berbeda. Misalnya, untuk jenjang SD kan per siswa mendapat dana BOS Rp 900 ribu. Sekarang dihitung berdasarkan kemahalan biaya tiap kabupaten/kota masing-masing,” kata Sutanto.

Kepala SMPN 1 Salatiga Jateng, Hariyati mengatakan, di masa pandemi ini, dalam juknis BOS dinilai membantu sekolah. Untuk penanganan pendidikan yang bagus.  “Pasca pandemi Covid-19, sekolah harus cerdas dalam mengatur penggunaan dana BOS,” ujar Hariyati. (nto/mk).

Berita Terkait

Hot this week

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak...

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia...

Pilkada Serentak

MINGGU depan ini, tanggal 27 November 2024 masyarakat yang...

Tentang Kami

Dari POJOK SelosariJikalau air di Telaga Sarangan dibuat menjadi...

Membaca Arah Permohonan Perselisihan Pemilihan Bupati Magetan Tahun 2024

KPU Magetan pada tanggal 3 Desember 2024 secara resmi...

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories