Magetan – Kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Karas tahun 2018-2020, memasuki babak baru.
Kasus dengan tersangka ANRH itu, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada minggu lalu. Kejari Magetan telah mendapat surat penetapan siding pertama tersangka pada Kamis, (23/2/2023) mendatang.
“Berkas kasusnya sudah kami limpahkan ke Surabaya, Jumat 17 Februari lalu. Dari situ, tersangka akan menjalani sidang perdana pada 23 Februari mendatang,” jelas Kasi Pidsus Kejari Magetan. Fajar Nurhesdi, Selasa (21/2/2023).
Fajar menambahkan, ANRH masih ditetapkan sebagai tahanan rumah dan masih berlaku usai pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
“Sekarang tersangka sudah beralih menjadi tahanan pengadilan. Namun, statusya masih tetap sama yaitu sebagai tahanan rumah karena alasan kemanusiaan, sebab saat ditetapkan baru saja melahirkan,” tambahnya.
Meski sebagai tahanan rumah, tersangka tidak bisa seenaknya keluar rumah. Karena, tersangka harus mendapat persetujuan dari pengadilan untuk pergi ke luar rumah.
“Artinya meskipun sebgai tahanan rumah, hak-hak tersangka ini tetap terbatas. Jadi tersangka hanya bisa berada di lingkungan rumah,” kata Fajar.
ANRH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PNPM Kecamatan Karas yang merugikan negara senilai Rp 3,4 Milyar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Paling lama hukumnya adalah 20 tahun penjara dan denda banyak 1 Milyar,” pungkasnya. (rud/mk)