Jumat, 16 Mei 2025

Kejari Magetan Tetapkan Bendahara UPK PNPM Karas Jadi Tersangka

Magetan – Jumat keramat. Hari ini, Jumat, (16/12/2022) dipilih Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kec. Karas tahun 2018 hingga 2020.

“Hari ini (Jumat, red), kami menetapkan tersangka dengan inisial ANRH sebagai tersangka. Bukti-bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyelidikan mengarah pada tersangka ANRH. Hasil audit BPKP juga sudah keluar dan ada kerugian negara,” ungkap Kepala Kajari Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari di kantor Kejari Jl Karya Dharma Magetan sebelum Jumatan.

Tersangka ANRH adalah bendahara Unit Pengelola Keuangan (UPK) PNPM Kec. Karas. Dari audit BPKP Jatim, dugaan korupsi tersebut merugikan negara Rp 3,4 miliar. Tim Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksan 90 saksi.

Mulai dari tersangka bendahara UPK hingga kelompok masyarakat (Pokmas) yang menjadi nasabah PNPM Mandiri Perdesaan Kec. Karas.

Jika sebelumnya tersangka ANRH dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, lanjut Kajari Atik, nanti pemanggilan selanjutnya sudah dalam kapasitas tersangka. Namun, belum dipastikan jadwal pemanggilan tersangka tersebut.

“Kami juga belum melakukan penyitaan aset pribadi tersangka,” kata Atik didampingi Humas Kejari yang juga Kasi Intel Antonius dan Kasubsie Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi, Adin Nugroho Panggalih.

Diperoleh informasi, BPKP melihat ada dugaan ketidaksesuaian pada pengelolaan dana dua program yang dikelola PNPM. Tengara kejanggalan tersebut meliputi dana simpan pinjam perempuan (SPP) yang minus Rp 2,2 miliar dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Rp 1,2 miliar. Total Rp 3,4 miliar.

Kemudian, aset keseluruhan mencapai Rp 14,3 miliar. Hanya saja, setelah dilakukan inventarisasi, di Bank Jatim hanya sisa dana Rp 10,9 miliar

Potensi dan celah korupsi terjadi saat uang dipegang oleh unit pengelola kegiatan (UPK). Informasinya, ketika UPK mendapat setoran dari pokmas, dana tidak semua disetor ke rekening Bank Jatim. “Demi alasan kemanusiaan, tersangka tidak kami tahan,” tutur Kejari Atik. (mif/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories