Kejari Magetan Tetapkan Bendahara UPK PNPM Karas Jadi Tersangka

Magetan – Jumat keramat. Hari ini, Jumat, (16/12/2022) dipilih Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kec. Karas tahun 2018 hingga 2020.

“Hari ini (Jumat, red), kami menetapkan tersangka dengan inisial ANRH sebagai tersangka. Bukti-bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyelidikan mengarah pada tersangka ANRH. Hasil audit BPKP juga sudah keluar dan ada kerugian negara,” ungkap Kepala Kajari Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari di kantor Kejari Jl Karya Dharma Magetan sebelum Jumatan.

Tersangka ANRH adalah bendahara Unit Pengelola Keuangan (UPK) PNPM Kec. Karas. Dari audit BPKP Jatim, dugaan korupsi tersebut merugikan negara Rp 3,4 miliar. Tim Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksan 90 saksi.

Mulai dari tersangka bendahara UPK hingga kelompok masyarakat (Pokmas) yang menjadi nasabah PNPM Mandiri Perdesaan Kec. Karas.

Jika sebelumnya tersangka ANRH dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, lanjut Kajari Atik, nanti pemanggilan selanjutnya sudah dalam kapasitas tersangka. Namun, belum dipastikan jadwal pemanggilan tersangka tersebut.

“Kami juga belum melakukan penyitaan aset pribadi tersangka,” kata Atik didampingi Humas Kejari yang juga Kasi Intel Antonius dan Kasubsie Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi, Adin Nugroho Panggalih.

Diperoleh informasi, BPKP melihat ada dugaan ketidaksesuaian pada pengelolaan dana dua program yang dikelola PNPM. Tengara kejanggalan tersebut meliputi dana simpan pinjam perempuan (SPP) yang minus Rp 2,2 miliar dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Rp 1,2 miliar. Total Rp 3,4 miliar.

Kemudian, aset keseluruhan mencapai Rp 14,3 miliar. Hanya saja, setelah dilakukan inventarisasi, di Bank Jatim hanya sisa dana Rp 10,9 miliar

Potensi dan celah korupsi terjadi saat uang dipegang oleh unit pengelola kegiatan (UPK). Informasinya, ketika UPK mendapat setoran dari pokmas, dana tidak semua disetor ke rekening Bank Jatim. “Demi alasan kemanusiaan, tersangka tidak kami tahan,” tutur Kejari Atik. (mif/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Kajari Magetan Ungkap Modus Manipulasi 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir

Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan enam tersangka...

Baru Dilantik, Kajari Magetan Disambut Gugatan Praperadilan

Magetan – Kepala Kejaksaan Negeri Magetan dipraperadilankan karena dianggap...

Hot this week

Riyono Caping Desak BGN Jamin Serapan Telur Peternak untuk MBG

Jawa Timur – Peternak ayam petelur harus mendapatkan kepastian...

Dilirik Investor, Magetan Bakal Punya (lagi) Gedung Bioskop di Pasar Baru

Magetan – Investor melirik Gedung Kesenian Mahendra di Pasar...

Raih WTP 12 Kali Berturut-turut, Plt Ketua DPRD Magetan: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Sidoarjo – Di tengah prahara kasus dugaan korupsi Pokir,...

Idul Adha 2026, Pesantren Baitul Qur’an Al Jahra Magetan Sembelih 8 Sapi dan 42 Kambing Kurban

Magetan — Pesantren Baitul Qur’an Al Jahra Magetan melaksanakan...

Syuting Kelima ‘Reality Show’ TV Eropa di Indonesia, Tiga Kali Mampir Magetan

Magetan – Magetan punya daya tarik luar biasa bagi...

Terbaru

Riyono Caping Desak BGN Jamin Serapan Telur Peternak untuk MBG

Jawa Timur – Peternak ayam petelur harus mendapatkan kepastian...

Dilirik Investor, Magetan Bakal Punya (lagi) Gedung Bioskop di Pasar Baru

Magetan – Investor melirik Gedung Kesenian Mahendra di Pasar...

Idul Adha 2026, Pesantren Baitul Qur’an Al Jahra Magetan Sembelih 8 Sapi dan 42 Kambing Kurban

Magetan — Pesantren Baitul Qur’an Al Jahra Magetan melaksanakan...

Popular Categories