Sabtu, 14 Desember 2024

Kenaikan PPN, Anggota Komisi IV DPR Riyono: Menambah Beban Petani, Peternak dan Nelayan

Semarang – Pengesahan UU perpajakan dilakukan oleh pemerintah dan DPR periode 2019 – 2024 membawa kabar buruk bagi rakyat rentan miskin. Petani dan nelayan, rakyat di pantai dan desa akan semakin banyak yang masuk kategori dari rentan miskin menjadi miskin. Kebijakan ini dianggap tidak adil kepada rakyat disaat kondisi pandemi belum pulih.

“Pengesahan kenaikan PPN 11% di tahun 2022 dan 12% di tahun 2025 akan memicu kenaikan harga dan tentu rakyat kecil, petani, nelayan peternak akan menjadi paling terdepan kena dampaknya” papar Riyono Anggota Komisi 4 DPR RI

Bukan hanya PPN yang dikenakan kepada rakyat, waktu bersamaan Presiden Jokowi juga mengesahkan adanya PP 85 tahun 2021 tentang PNBP sektor kelautan perikanan yang juga menyasar nelayan kecil dengan kapal 5 GT yang dikenakan 5%, jadi sebagai rakyat biasa nelayan akan kena PPN 11% jika berbelanja dan 5% hasil tangkapan mereka.

Total kena pajak mereka 16%, akan semakin susah mereka bangkit dari kondisi pandemi. Belum harga pakan para peternak, kenaikan PPN 11% akan membuat produsen pakan menaikan harga pakan bisa sampai 5%. Benar – benar menjadi bencana bagi sektor perikanan pertanian peternakan.

“Kenaikan pungutan pajak ini bertentangan dengan spirit ekonomi Pancasila yang bercorak kerakyatan dan keadilan. Harusnya pemerintah memberikan insentif bagi petani, nelayan dan peternak agar usaha mereka maju. Ini justru disinsentif yang bisa membuat mereka tambah miskin, kenaikan pajak membuat daya beli semakin turun dan mengancam pertumbuhan ekonomi nasional” tambah Riyono.

Data BPS 2018 menyebutkan nelayan miskin antara 20 – 40% yang terkonfirmasi data BPS 2020 terjadi penambahan orang miskin di pedesaan pada September 2019 sebesar 12,60 persen, naik menjadi 12,82 persen pada Maret 2020. Para petani dan nelayan di pesisir semakin miskin. BPS 2020 mencatat peningkatan penduduk miskin pada September 2020 sebagian besar terjadi di perdesaan sebesar 13,20 persen. Sementara untuk posisi perkotaan hanya sebesar 7,88 persen.

“Negara membuat miskin rakyatnya dengan menaikan pajak, petani nelayan peternak akan semakin susah. Kenaikan orang miskin 13.20% harusnya menyadarkan pemerintah bahwa kebijakannya salah. Kenapa terus dilakukan? bukan menambah sejahtera, justru menambah miskin rakyatnya” tutup Riyono. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak...

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia...

Tentang Kami

Dari POJOK SelosariJikalau air di Telaga Sarangan dibuat menjadi...

Pilkada Serentak

MINGGU depan ini, tanggal 27 November 2024 masyarakat yang...

Ada Gugatan ke MK, KPU Magetan Belum Lakukan Penetapan Hasil Pilkada

Magetan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan belum...

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories