Kamis, 12 Juni 2025

Kopdes Merah Putih Lawan Bumdes

Salah satu program ekstrapopulis Pemerintahan Prabowo Subianto adalah membentuk 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih. Regulasi pembentukan Koperasi  Desa Merah Putih adalah Instruksi Presiden No 9 tahun 2025. Kopdes Merah putih diimajinasikan sebagai alat ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di perdesaan.

Alokasi anggaran pembentukan Kopdes Merah Putih dikalkulasi antara 350 triliun sampai 400 Triliun. Sumber dana pembentukan dari APBN dan atau APBD perubahan. Meski ada wacana sumber dana pembentukan Kopdes Merah putih akan dibebankan pada Dana Desa atau Dana Kelurahan serta dari skema pinjaman pada Himpunan Bank Negara (Himbara).

Grand Launching terbentuknya kopdes Merah Putih dirancang pada tanggal 12 Juli 2025. Kopdes merah putih  memang ditetapkan sebagai program uggulan strategis pemerintah pusat  yang ditujukan untuk memperkuat struktur perekonomian masyarakat miskin perdesaan. Kopdes merah putih diskenario menjadi tuas pengungkit bisnis perdesaan yang
memberi manfaat langsung bagi Masyarakat.

Sayangnya, ambisi besar membentuk Kopdes Merah Putih berwatak a historis. Mengapa berwatak a historis ? Pertama, Pembentukan 80 ribu Kopdes merah putih melupakan sejarah kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD). KUD dibentuk pemerintah pusat melalui Inpres No 4 tahun 1984.

Unit usaha KUD ditentukan oleh pemerintah dan bahkan KUD diberikan hak istimewa dalam panyaluran beras dan gula, pengelola Kredit Usaha Tani, penggllingan padi dan juga distribusi pupuk. Melalui privilege tersebut KUD tumbuh dan berkembang selama kurun 20an tahun. Namun setelah hak istimewa dihapus KUD bertumbangan satu per satu. Tidak
mampu menjadi  entitas bisnis yang sustainabel. KUD kalah dalam persaingan bebas  selain faktor internal seperti kualitas SDM dan tindakan korupsi berjamaah pengurus Koperasi Kopdes merah putih berpeluang mengulang kegagalan bisnis KUD.

Kedua, Pembentukan Kopdes Merah Putih hanya akan mengulang serangkaian kegagalan program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan yang bersifat Top Down Policy.  Program pengentasan kemiskinan di negeri ini dalam setiap rejim yang bersifat Top Down Policy akan bermuara pada kegagalan kronis. Belum lagi proyek akan penuh dengan
praktek korupsi dan rente anggaran.

Ketiga, pembentukan Kopdes merah putih adalah bercorak politik developmentalism dan bukan social empowerment (pemberdayaan). Proyek yang besifat developmentalism akan berujung pada kegagalan dan penuh borok kepentingan yang muaranya korupsi yang sistematis.

Kehadiran Kopdes merah putih yang jelas akan menjadi competitor 16,771 BUMDEsa dan 1450 Bumdesma yang telah berdiri dan eksis menjalankan usaha di perdesaan. Kopdes merah putih menjadi Lembaga bisnis pelat merah yang akan bersaing dengan lembaga bisnis perdesaan yang profesional yang mengutamakan kemandirian dalam berusaha.

8 Unit usaha Kopdes merah putih boleh jadi akan overlapping dengan unit usaha BUMDes. Dalam posisi demikian akan terjadi rivalitas yang ketat secara kalkulasi bisnis. Dan yang siap manajemen secara profesional dan memiliki strategis bisnis yang tepat yang akan memenangkan kompetisi.

Ruang bisnis perdesaan bukan hanya menyuguhkan rivalitas bisnis Kopdes merah putih melawan BUMDesa. Namun juga Kopdes merah putih berhadapan dengan UMKM Perdesaan. Segitiga pertarungan bisnis yang boleh jadi tidak ada yang diuntungkan secara signifikan.

Disisi lain jika diatur dalam etika bisnis relasi kopdes merah putih dan BUMDesa akan mencapai kerjasama  bisnis yang saling membagi
keuntungan (share profit).

Jika dalam realitas persaingan bisnis BUMDesa berhadapan dengan kopdes merah putih maka tujuan program ekstra populis pemerintahan prabowo akan menemui kegagalan awal.  Kegagalan dalam menumbuhkan ekosistem bisnis perdesaan yang saliang menguatkan dan bukan saling “membunuh”.

Kopdes merah putih yang difasilitasi pembentukan oleh kekuasaan memang  harus bisa merangkul jejaring bisnis perdesaan yang lain. Dalam kesetaraan kerjasama bisnis yang inklusif. Persaingan bisnis perdesaan harus berada dalam iklim persaingan usaha yang sehat. saling berbagi peran dalam menjalankan kegiatan usaha untuk melayani kepentingan masyarakat perdesaan.

Kopdes merah putih jangan sampai mencontoh KUD yang sempat memainkan peran monopoli bisnis namun hancur karena tidak lagi dimanjakan oleh pemerintah dengan subsidi dan hak istimewa terkait kewenangan distribusi kebutuhan komsumsi dasar masyarakat. *

*Ditulis oleh: Trisno Yulianto, Koordinator Forum Kajian Ekonomi  Perdesaan

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories