BADAN Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan entitas bisnis yang berbadan hukum yang merupakan milik Pemerintah Desa. BUMDesa menjadi lokomotif pengembangann bisnis yang memiliki misi mulia untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDesa menjadi tolok ukur kemandirian desa yang sesungguhnya bukan hanya berdasar indikator statistik model Indeks Desa Membangun Kementerian Desa yang “absurd” . BUMDesa yang unit bisnisnya bergerak progresif dan mendatangkan laba produktif bagi PADes akan mendorong desa semakin independen dari ketergantungan transfer Fiskal pusat dan daerah.
Bagaimana desa disebut mandiri jika postur APBdes sangat tergantung pada Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan bantuan keuangan pemerintah Daerah? Mandiri ya mampu mencukup kebutuhan anggaran melalui pendapatan asli desa. Eksistensi BUMDesa di negeri ini semakin diakui bahkan laju perkembangannya banyak yang mengalahkan kapasitas Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Semakin Banyak BUMDesa yang pencapaian kinerja bisnis seperti Omset, Laba, pendapatan kotor, kontribusi Pades, dan keberlanjutan bisnis mengalahkan BUMD.
Ambil contoh BUMDesa Wunut di Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten, pendapatan dari unit usaha wisata Umbul Pelem Waterpark tahun 2023 mencapai angka 9 miliar rupiah. Alokasi setoran PADes 3,1 Miliar, dan dana sosial digunakan untuk membayar honorarium Guru PAUD/TK, membayar iuran BPJS warga. BUMDesa Jaya Janti Klaten, dengan 5 unit usaha tahun 2023 memberikan kontribusi PADes dan dana sosial hampir 1,9 miliar.
Bumdesa Jaya Janti merekrut 135 karyawan yang digaji dengan standat UMK.
Coba bandingkan dengan BUMD Kabupaten Magetan seperti Perum PDAM dan Perseroda PT BPRS kontribusi PAD ke kabupaten Magetan tahun 2023 masih dibawah angka 1,5 Miliar. Bahkan PT BPRS yang telah mendapatkan penyertaan modal daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan sejak berdiri sampai tahun 2023 miliaran rupiah hanya mampu memberi PAD sekitar 700 -800 Juta.
Demikian di berbagai daerah ada banyak BUMD yang tidak optimal memberikan kontribusi dividen (PAD) bagi pendapatan APBD.
Lantas bagiamana dengan BUMDesa di kabupaten Magetan? Sampai akhir tahun 2024 di Kabupaten Magetan telah dibentuk 206 BUMDesa. Dari 206 BUMDesa tercatat 167 BUMDesa telah mendapatkan sertifikasi Badan hukum dari KemenkumHAM. Kemudian 81 BUMDesa telah memberikan kontribusi PADes dengan nilai nominal yang berbeda beda. 161 Desa telah memberikan alokasi penyertaan modal untuk BUMDesa. Ada beberapa BUMDesa yang omzet pendapatan hampir mencapai angka 1 miliar/tahun yakni BUMDesa Kartika Raya Krowe , BUMDesa Karya Bhakti Ngiliran, BUMDesa Berkah Sejahtera Temboro dan BUMDesa Randu alas Desa randugede.
BUMDesa yang memberikan kontribusi PAdes secara signifkan ada 10 BUMDesa dengan nominal antara 20 juta – 150 juta/tahun tergantung dinamika bisnis yang dijalankan oleh BUMDesa. Hal ini menunjukkan BUMDesa semakin eksis menjadi soko guru kegiatan bisnis perdesaan. Di Kabupaten Magetan BUMDesa yang bergerak maju karena ditopang beberapa faktor sosiologis – ekonomis, yakni:
Pertama, kesungguhan pemerintah desa untuk mendorong maju perkembangan BUMDesa. Memberikan penyertaan modal desa sesuai analisis perencanaan bisnis dan standar kelayakan usaha BUMDesa. Membangun infrasruktur bisnis BUMDesa, menguatkan jejaring bisnis BUMDesa dan mengoptimalisasikan pengelolaan aset desa menjadi aset produktif – ekonomis yang dikelola BUMDesa.
Kedua, kecerdasan- kerja keras- kejujuran pengelola BUMDesa. Direktur (pelaksana operasional) BUMDesa menjadi sosok pemimpin bisnis yang kreatif dan benar benar memiliki passion bisnis untuk memajukan BUMDesa. Kerja keras mengembangkan bisnis BUMDesa sesuai program kerja yang related dengan potensi pasar dan potensi ekonomi di desa. Memimpin badan usaha adalah kemampuan manajerial dan kecakapan dalam membaca peluang bisnis yang berkelanjutan.
Ketiga, kemitraan bisnis yang saling menguntungkan antara BUMdesa dengan entitas bisnis yang lain dalam irama kemajuan usaha yang saling menguatkan dan memberi keuntungan yang strategis.
Bumdesa di Kabupaten Magetan yang melaju dalam dibamika bisnis perdesaan membutuhkan dukungan politik dari pemerintah desa dalam halpenyertaan modal desa, itikad baik (good will) dari pengelola BUMdesa untuk serius bekerja bagi kemajuan BUMDesa dan tidak melakukan tindakan koruptif untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. BUMDesa yang berkembang dalam sayap bisnis pasti dipimpin direktur yang memiliki visi bisnis yang kuat dan benar benar berjiwa kewirausahaan .
Sebaliknya Banyak BUMDesa yang kinerja bisnisnya memburuk karena tidak dipimpin oleh direktur BUMdesa yang berfikir kemajuan dan bukan sosok wirausaha yang tangguh. Dan yang menyedihkan beberapa BUMDesa yang kinerja stagnan bisnisnya telah mendapatkan skema penyertaan modal desa, secara rutin mengelola aset desa dan mendapatkan dukungan hibah Bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun kementerian desa.
Beberapa contoh BUMdesa yang telah mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan atau kementerian Desa PDTT namun kinerja bisnis buruk dan tidak mampu memberikan “dividen” (PADes) yang layak bagi pemerintah desa antara lain : BUMDesa Nguntoronadi, BUmdesa sukomoro, BUMDesa Suratmajan, BUMdesa Manjung BUMdesa Mategal, BUMDesa Sobontoro, BUMDesa simbatan, BUMDesa Terung, BUMdesa Carikan dan sebagainya, Padahal BUMdesa bumdesa yang kinerja bisnisnya stagnan tersebut dari tahun 2020 – 2024 mendapatkan bantuan keuangan dari provinsi sebesar 50 juta – 100 juta dan bantuan kemendes PDTT sebesar 75 juta.
Ibaratnya badan usaha ketika sudah disuntik permodalan dari desa dan dapat bantuan keuangan dari pemerintah namun tidak mampu bergerak maju bisnisnya menunjukkan ketidakcakapan pengelolanya.
Mengurus BUMDesa sebenarnya memiliki prasyarat utama yakni kejujuran dan kecerdasan. Kejujuran untuk menjadikan BUMDesa menjadi piranti memajukan ekonomi desa dan meningkatkan PADes serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal desa. Kejujuran untuk menjalankan roda bisnis BUMdesa seperti roda bisnis perusahaan dan bukan diklaim sebagai bisnis pribadi direktur atau kepala desa.
BUMdesa adalah organisasi bisnis yang harus dijalankan dengan roadmap bisnis yang berkelanjutan.
Mengembangkan sayap bisnis BUmdesa di Magetan yang paling penting adalah daya baca tentang potensi pasar dan potensi ekonomi Kawasan perdesaan. BUMdesa harus memahami tentang pentingnya membuat strategi manajemen usaha, analisis bisnis yang berbasis riset, dan strrategi bisnis yang progresif. Selain tentunya kamampuan BUMdesa memnaca arah dinamika ekonomi lokal, regional dan nasional.
Bisnis BUMdesa adalah bisnis perusahaan maka peta jalan kemajuan bisnis juga dari pendekatan yang setara (the Business Corporation approach). Perusahaan dalam menjalankan kinerja bisnis mengenal apa yang disebut manajemen risiko dan grand strategi untuk mengaktualisasikan bisnis yang berkelanjutan. Pilihan untuk membentuk unit usaha didasarkan kajian bisnis yang presisi dan bukan coba coba.
Banyak potensi bisnis yang ada di berbagai desa di Kabupaten Magetan baik bisnis disektor pertanian, peternakan, perkebunan, usaha wisata desa, perdagangan dan sebagainya yang harus diteliti dengan instrumen yang mendalam dan menajam. Bisnis adalah ilmiah ketika dijalankan. Bisnis bukan sekadar keberuntungan namun kemampuan mengiptimalisasikan potensi dan peluang. Bisnis bukan sekadar permodalan namun kecedasan dalam membaca situasi yang memberi keuntungan jangka panjang dan melahirkan aset perusahaan di masa depan.
Mengelola bisnis BUMdesa adalah mengelola perusahaan yang sedang dalam fase bertumbuh dan memerlukan effort yang luar biasa. Menjalankan bisnis BUMdesa adalah dengan kerangka acuan yang terencana dan terukur. Mengembangkan BUMDesa adalah dengan kemampuan menjalin jejaring dengan berbagai entitas bisnis dalam relasi yang mutualistik.
Membesarkan BUMDesa di Kabupaten Magetan membutuhkan kesungguhan kepala desa untuk benar benar berfungsi aktif sebagai Penasihat BUMDesa. Kepala desa diharapkan mendukung kemajuan BUMDes dengan peran yang nyata dan membackup dengan kebijakan dalam penyertaan modal desa dan sekaligus menyerahkan tata kelola aset desa pada BUMDesa.
Banyak kades di Kabupaten Magetan yang sukses mendorong kemajuan BUMDesa diantaranya Kades Randugede Kunzani Widaya yang sukses mendorong terbangunnya unit wisata lembah serimpi, destinasi wisata terhits di Kabupaten Magetan. Kades Ngiliran Karmo yang berhasil mendorong maju BUMdesa Karya Bhakti Ngiliran dengan unit usaha Pertashop, Pasar desa selo aji, Perkebunan Kopi dan pamsimas.
Kades Tatag yang berhasil menginisiasi farm peternakan domba dan sapi BUMDesa Sumber Makmur Desa Gorang Gareng.
Kepala desa yang visioner dalam bisnis yang bekerjasama dengan direktur bumdes yang pekerja keras dan mampu menjalakan passion bisnis BUMdesa maka akan membawa BUmdesa ke arah performa bisnis yang bagus dan berkelanjutan. Maju terus BUMDesa Magetan 2025. *
*Ditulis oleh: Trisno Yulianto, Koordinator Forum Kajian Ekonomi Perdesaan