Magetan – Jangan curi start kampanye. Itulah pesan yang disampaikan Pemuda Muhammadiyah Magetan kepada semua kontestan pemilu 2024. Agar, pemilu berjalan dengan baik.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Magetan, Jainuri Achmad Affandi melihat ada partai politik dan bakal caleg yang disinyalir sudah curi start kampanye. Sudah pasang alat peraga dengan tanda coblosnya.
Seperti yang terlihat di sekitar GOR Ki Magetan, baliho milik caleg DPR RI dari Partai Nasdem.
“Pelaksanaan kampanye belum dimulai, namun terpampang jelas logo dan nomor urut partai politik dalam baliho yang terpajang di pinggir jalan,” kata Jainuri, Rabu (23/8/2023).
Menurut Jainuri, parpol sebagai peserta pemilu terikat dengan tahapan yang telah disusun dan ditetapkan KPU. Sehingga, harus berdasarkan ketentuan.
Jainuri mengatakan konten yang disajikan dalam baliho berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan tentang pemilu. Merujuk pada definisi kampanye sebagaimana dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Tindakan tersebut dapat dikategorikan upaya meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program dan atau citra diri peserta pemilu. Sikap atau perilaku tersebut tidak dibenarkan menurut hukum, secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 492 UU nomor 7 Tahun 2017, bahkan perilaku seperti itu dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Jainuri.
Jainuri meminta Bawaslu Magetan, KPU, dan Satpol PP memiliki solusi soal kampanye di luar jadwal dan sanksi pelanggarannya.
Pemuda Muhammadiyah telah menandatangani MoU dengan Bawaslu Kabupaten Magetan tentang pengawasan partisipatif. Jainuri berharap Bawaslu Magetan menindaklanjuti pengawasan partisitipatif yang dilakukan Pemuda Muhammadiyah.
“Yang begini, perlu dicegah agar tahapan pemilu dapat berjalan demokratis, berkeadilan dan berkepastian hukum di Magetan.” (far/mk)