
Magetan – Pemkab Magetan siap memoratorium izin usaha pertambangan di Magetan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan alam kabupaten di lereng timur Gunung Lawu.
Data Pemkab Magetan, hingga saat ini, 12 usaha pertambangan di seluruh kabupaten. Sebanyak sembilan di antaranya sudah dilaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) oleh tim gabungan pemkab. Monev dilakukan pada 24 November 2022 lalu.
“Membantu masyarakat tidak hanya dengan uang, bisa dengan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Salah satunya moratorium izin usaha tambang dan izin minimarket berjejaring,” terang Bupati Suprawoto.
Implementasi kebijakan moratorium itu, dibahas tuntas pada Monev Usaha Pertambangan dalam rapat koordinasi di ruang jamuan Pendapa Surya Graha, Jumat (3/3/2023). Acara diikuti OPD terkait dan para pelaku usaha pertambangan.
“Saya berharap semua pelaku usaha pertambangan memiliki komitmen untuk melaksanakan poin-poin kesepakatan asosiasi dengan pemkab,” terang bupati.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Saif Muchlissun menambahkan, dari hasil monev tim gabungan, ada beberapa hal yang menjadi catatan pemkab. Di antaranya, teknik tambang tegak lurus, belum ada reklamasi, serta pajak tidak tertib.
“Kemudian, alat angkut over dimensi dan secara administratif belum menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) pada DLH,” papar Saif. (mif/mk)