Magetan – Dinas ESDM Pemprov Jatim menutup tambang di Desa Trosono, Parang yang mengakibatkan satu pekerja tewas tertimbun longsor.
Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono mengatakan tambang milik PT Anugrah Karya Pasti itu ditutup setelah hasil investigasi menyalahi aturan teknis menambang.
“Perusahaan itu punya hak produksi di lapangan, dengan studi kelayakan, izin lingkungan, termasuk izin eksplorasi. Jadi dokumen izinnya aman, hanya teknik menambangnya salah. Tebing curamnya sampai 80 persen,” jelasnya.
Pemkab Magetan menyatakan penutupan ini sesuai dengan rekomendasi yang dikirim pemkab ke provinsi.
“Sejak awal kami merekomendasikan untuk penutupan sementara,” ungkap Pj Sekda Magetan, Muhtar Wahid, Jumat (10/10/2025).
Muhtar mengatakan pemkab meminta perusahaan tambang wajib menjalankan 5 kaidah, yakni teknik pertambangan, konservasi, K3, lingkungan hidup, dan reklamasi pascatambang.
“Bukan soal tutup atau tidaknya, yang kami sambut. Magetan perlu perusahaan tambang, yang penting kaidahnya dijalankan agar penambangan berjalan sesuai aturan dan memperhatikan sisi lingkungan hidup,” jelasnya.
Bupati Magetan Nanik Sumantri Bunda Nanik menegaskan seluruh aktivitas tambang di Magetan harus berjalan sesuai aturan dan mengutamakan keselamatan serta kelestarian lingkungan.
“Pertambangan di Magetan sangat dibutuhkan karena komoditas yang dihasilkan sangat diperlukan dan dapat menyerap sumber daya manusia. Tapi, harus dikelola dengan bijak,” tegasnya. (far/mk)





