Magetan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelemahan pengendalian internal di lingkup Pemkab Magetan. Tidak hanya itu, terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hal itu terungkap dalam nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan LPJ APBD tahun 2021. Bupati Suprawoto mengungkapkan perihal kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (03/06/2022).
“Meskipun menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian kesembilan kali berturut-turut, dalam pemeriksaan LPJ tahun 2021, BPK menemukan adanya kelemahan,” tutur Bupati Suprawoto di hadapan anggota dan pimpinan dewan.
Salah satu temuan BPK adalah kesalahan penganggaran pada belanja modal senilai Rp2,38 miliar. Juga kekurangan volume atas pelaksanaan lima paket pekerjaan gedung dan bangunan di lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan senilai Rp57,8 juta.
“Termasuk lima paket pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp105 juta,” papar bupati saat membacakan pokok-pokok temuan BPK RI dalam nota pengantar LPJ 2021.
Yang juga besar, temuan BPK RI atas kekurangan volume dan mutu atas pelaksanaan 12 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Yakni, sebesar Rp735 juta.
Ketua DPRD Magetan Sujatno mengatakan, pihaknya masih akan membahas LPJ 2021 ini melalui Badan Anggaran. Nantinya, badan tersebut akan melakukan rapat-rapat bersama Tim Anggaran Pemkab Magetan.
“Termasuk, menyikapi temuan BPK RI atas LPJ tahun 2021, sebagaimana diungkapkan bupati dalam nota pengantar tadi,” ujar legislator dari PDI Perjuangan tersebut.
Rapat paripurna DPRD tersebut dihadiri Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti, Sekda Hergunadi, Forkopimda, wakil ketua DPRD, anggota dewan, dan jajaran OPD Pemkab Magetan. (mif/mk)