Kamis, 27 Maret 2025

LPSE Magetan Black List 6 CV, Berikut Daftar dan Kesalahannya

Magetan – Sebanyak enam CV dari Magetan masuk daftar hitam atau black list oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di tahun 2022.

Nama keenam CV tersebut dapat diakses dilaman https://lpse.magetan.go.id/ lewat dashboard Daftar Hitam Inaproc. Di web tersebut, tertera jelas kesalahan masing-masing CV. Termasuk sanksinya.

“Memang secara umum dapat dilihat di web LPSE. Dengan begitu, masyarakat tahu dan paham,” terang Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) Setdakab Magetan, Diah Muharini, Jumat (09’12/2022).

Menurut Diah, sanksinya tidak bisa mengikuti tender dan tidak mendapat pekerjaan selama dua tahun sejak tanggal ditetapkan black list.

Tindakan yang bisa diberikan black list, antara lain : memberikan keterangan palsu, peserta melakukan persekongkolan, KKN, mengundurkan diri tanpa alasan.

“Termasuk tidak melaksanakan pekerjaan dan lainnya. Salah satu yang di black list ini karena alasan memberikan keterangan palsu,” ungkap Diah.

Selain CV asal Magetan, ada juga CV dan PT dari seluruh Indonesia yang masuk daftar hitam atau black list. Hal ini bisa dilihat di laman LPSE.

“Ini menjadi PR bagi kami dan asosiasi untuk melakukan pembinaan terhadap CV atau anggota masing-masing asosiasi,” tutur Diah.

Berikut daftar hitam/black list CV dari Magetan. Yakni, CV Jasa Mandiri (SK penetapan daftar hitam dari DTLHPKP), CV Permata (SK penetapan dari Dinas Perkim), CV Dwi Putra (SK penetapan dari Dinas Dikpora), CV Tunjung Mukti (SK penetapan dari Dinas Dikpora), CV Sekar Taji (SK penetapan dari Dinas PUPR), dan CV Dinasty (SK penetapan dari Dinas PUPR). (mif/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories