Transaksi lewat Katalog Elektronik Capai Rp 23 Milyar Tahun 2022, Pemkab Magetan Dorong Perusahaan Mendaftar di LPSE

Magetan – Nominal transaksi lewat e-purchasing yang dilakukan Pemkab Magetan dalam APBD tahun 2022, mencapai Rp 23 miliar.

Hingga Januari 2023, terdapat 22 etalase dalam e-purchasing atau e-katalog lokal. Etalase tersebut bisa dilihat di laman lpse.magetan.go.id.

“Total ada 1.229 transaksi. Diharapkan, tahun 2023 jumlah dan nominal transaksi makin meningkat,” ujar Kabag Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda Pemkab Magetan, Diah Muharini, Kamis (5/1/2023).

Hal tersebut dikatakan Diah saat sosialisasi bareng Diskominfo dan media di ruang rapat Diskominfo. Bersamaan itu, Diskominfo juga meluncurkan aplikasi Siwama.

Kepala Diskominfo, Cahaya Wijaya, mendorong kepada perusahaan media untuk bergabung e-purchasing atau e-katalog lokal.

“Karena tahun ini, 2023, kami akan belanja iklan lewat e-purchasing di lpse.magetan.go.id. Karena itu, Diskominfo mendorong perusahaan media masuk e-katalog,” kata Cahaya.

Selain itu, Cahaya juga mendorong agar perusahaan media dan wartawan yang “ngepos” di Magetan untuk bergabung dengan aplikasi Siwama. Karena e-katalog dan Siwama adalah satu kesatuan.

“Siwama ini konsepnya, semua perusahaan serta wartawannya akan terverifikasi. Jadi OPD bisa langsung melakukan check and balance dari Siwama,” ungkap Cahaya. (mif/mk)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Belajar dari Kasus Pokir, Ketua Partai Gelora Magetan Ingatkan Tupoksi Anggota Dewan

Magetan – Kasus dugaan korupsi dana pokir yang menimpa...

Keterlaluan! Dua Tahun Atap Bocor di Pasar Takeran Magetan Tak Diperbaiki, kalau Hujan Pedagang Tak Bisa Jualan

Takeran – Sudah sekitar dua tahun, Yayuk Kristiana tak...

Tak Ketinggalan, ASN di Lingkup Pemerintah Kecamatan Takeran Gelar Aksi Beli Telur Peternak Magetan

Takeran - Gerakan ASN membeli telur dari peternak lokal...

Bangunan di Saluran Tambran Dua Magetan Mulai Ditertibkan, BBWS Solo Kirim Surat Teguran Pertama

Magetan – Bangunan di atas drainase Tambran, mulai ditertibkan....

Kapan Pengacara Bisa Melakukan Pendampingan di Perkara Pidana?

PERTANYAAN di atas sering menjadi pertanyaan masyarakat umum ketika...

Terbaru

Popular Categories