Magetan – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Magetan pada 7 Februari lalu. Kini, publik menunggu putusan MK yang dijadwalkan pada 24 Februari 2025 mendatang.
Jika MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka mekanisme tersebut harus dijalankan.
Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan Tri Kumoro, menjelaskan bahwa jika PSU benar-benar terjadi, perhitungan suara akan dikurangi berdasarkan hasil di TPS yang terdampak. Selain itu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang mengalami PSU tetap mengacu pada data yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU.
“Perhitungannya dari suara awal akan dikurangi di TPS yang menjadi PSU. Jadi, di-nolkan di TPS yang mengalami PSU,” kata Ivan saat ditemui di Magetankita.com, Rabu, 19 Februari 2025.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Magetan, jumlah DPT di tiga TPS tersebut adalah TPS 1 Desa Nguri sebanyak 484 DPT, untuk TPS 1 Desa Kinandang ada 555 DPT sengkan TPS 4 Desa Kinandang sebanyak 527 DPT.
Total DPT di tiga TPS tersebut mencapai 1.566 pemilih. Ivan menegaskan, PSU akan tetap menggunakan DPT yang telah ditetapkan KPU sebelumnya, bukan berdasarkan jumlah pemilih yang hadir saat pemungutan suara sebelumnya.
“DPT yang dipakai adalah DPT Pilkada yang ditetapkan secara resmi,” ujarnya.
Ivan juga menambahkan, jika MK tidak mengabulkan permohonan pemohon, maka KPU akan segera menetapkan bupati terpilih sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU RI.
“Itu tadi jika MK memutuskan untuk PSU maka hitungannya seperti tadi. Namun, jika MK menolak permohonan, maka KPU akan segera menetapkan keputusan bupati terpilih. Sesuai aturan, keputusan harus segera dilakukan maksimal 5 hari setelah putusan MK,” pungkasnya.
KPU Magetan akan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU pusat terkait teknis pelaksanaan PSU. Hingga saat ini, seluruh pihak terkait masih menunggu hasil sidang putusan MK yang dijadwalkan pada 24 Februari 2025.
Lalu, bagaimana selisih suara paslon ketika memang benar PSU?