Magetan – Lima anak punk terjaring razia ketertiban umum yang digelar oleh Satpol PP Pemkab Magetan. Kelima anak punk itu terjaring saat mengamen di traffic light Karangrejo dan Terminal Maospati pada Jumat siang (16/4/2021).
Menurut Kabid Tibum Satpol PP Magetan, Fery Yoga Saputra, razia penertiban ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dan tidak nyaman saat berada di lampu merah.
Selain itu, style anak punk yang menurut warga menyeramkan lantaran banyak tato membuat pengendara perempuan merasa takut.
”Dari laporan masyarakat, maka kami lalukan penertiban. Kelima anak punk itu kami bawa ke kantor Satpol PP dan di data,” ujar Fery pada media.
Tiga dari lima anak punk yang diamankan diketahui merupakan warga luar kota, seperti Kediri, Blitar dan dari Sragen. Dua lainnya warga Magetan yang hanya ikut- ikutan.
”Aktifitas mereka melanggar Perda Magetan Nomer 3 tahun 2014 pasal 19 tentang larangan meminta-minta dan mengamen di jalan raya,” terang dia.
Setelah dilakukan pendataan serta dibina, kelima anak punk tersebut diminta tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian, mereka diserahkan pada Dinas Sosial Magetan untuk dikirim ke panti rehabilitasi. (ant/mk)