Magetan – Perbuatan cabul laki-laki berinisial R, usianya 59 tahun, kepada anak di bawah umur, akhirnya terbongkar. Korbannya, tetangga sekaligus keponakan. Polisi menggelandang pelaku setelah dilaporkan keluarga korban.
Kasus ini terungkap saat guru BP merazia HP di sekolah korban. Dari Razia itu, ditemukan foto-foto pelaku dan korban yang diduga melakukan perbuatan tidak pantas. Korban mengakuinya setelah ditanya para guru.
Sesuai peraturan sekolah yang berbasis agama, kejadian itu dianggap pelanggaran berat, sehingga siswa dikeluarkan dari sekolah.
“Curiga karena dikeluarkan sekolah, pihak keluarga kemudian menanyai korban. Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, keluaga melaporkan ke Polsek Kawedanan. Bekerja sama dengan Unit PPA Polres Magetan, saat ini pelaku telah kami amankan,” jelas Kasat Serse Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto, Senin (31/01/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ini berawal ketika korban mengalami sakit keputihan yang mendatangi pelaku untuk diobati.
Saat itu, pelaku meluncurkan rayuan, Nduk kowe kok ayu tak ambung gelem (Kamu kok cantik, saya cium boleh). Korban tidak menolak.
“Setelah itu, hubungan korban dan pelaku semakin dekat. Berikutnya, tak hanya mencium, pelaku semakin berani. Perbutan tersebut dilakukan saat rumah korban sepi, karena kedua orang tuanya pergi ke sawah,” papar AKP Rudi.
Perbuatan pelaku ini dilakukan 2019 hingga 2022, dan sedikitnya 13 kali pelaku mencabuli korban.
“Meski, perbuatan dugaan cabul ini dilakukan suka sama suka atau tanpa paksaan, kami tetap menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang Undang tentang Perlindungan Anak. Karena, korban masih di bawah umur,” tegas Kasat Serse Polres Magetan. (far/mk)