Magetan – Aset tanah sangat berpotensi terjadi sengketa. Meminimalisir terjadinya sengketa perlu adanya legalitas bukti kepemilikan, untuk itu Pemkab Magetan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Magetan melakukan penyelamatan aset milik Pemkab Magetan.
Bupati Magetan Suprawoto terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan aset tanah milik Pemkab Magetan agar memiliki kepastian hukum.
Suprawoto memberi pepatah jawa “Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi Ditohi Pati”, yang berarti demi “kehormatan dan tanah” harus diperjuangkan mati-matian sampai titik darah terakhir.
“Tercatat saat ini sekitar 1676 bidang dan sudah lebih dari 80% berhasil diselamatkan atau bersertifikat,” kata Bupati Magetan Suprawoto, Senin (03/07/2023)
Pemkab Magetan akan terus berupaya dalam penyelamatan aset. Ada 3 aspek dalam pengamanan aset milik daerah, Pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan Hukum.
Kajari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari, menyampaikan ada 4 sertifikat yang berhasil diselamatkan dan diserahkan ke Pemkab Magetan.
“Penyerahan aset milik Pemkab Magetan yang berhasil diselamatkan merupakan tahap ke- 2 dengan lokasi aset di Puskesmas Kawedanan, Puskesmas Lembeyan, Embung Belotan, dan Embung Bendo dengan nilai Rp 5,4 Milyar,” jelasnya.