Magetan – Aset tanah Pemerintah Kabupaten Magetan kembali berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. Penyelamatan aset tanah seluas 14.878 m2 terdiri delapan titik senilai 3,7 miliar lebih.
Kedelapan titik tanah dari tukar guling dimaksud berada di Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan. Penyelamatan tersebut merupakan tahap ke tiga dimana penyelamatan tahap ke dua dilakukan pada tahun 2022 lalu.
“Dengan ini, maka dari target sudah mencapai 90 persen. Jadi tinggal 10 persen lagi yang belum tersertifikat,” jelas Bupati usai acara penyerahan sertifikat tanah di ruang jamuan Pendopo Surya Graha, Senin (11/9/2023).
Selain aset tanah milik pemkab, juga diserahakan serifikat tanah kepada 14 kepala keluarga yang turut hadir di Pendopo Surya Graha. Bupati mengungkapkan, pengamanan aset meliputi pengamanan fisik, administrasi dan pengaman secara hukum.
“Jadi jangan mewarisi anak cucu kita dengan masalah. Dengan adanya sertifikat ini, bapak dan ibu sudah mewarisi kebaikan dimasa depan untuk anak cucu,” jelasnya.
Rasa terimakasih juga diungkapkan Bupati Magetan Suprawoto kepada Kajari Magetan. Dengan upaya dan bantuannya, kini bertahap, tanah aset milik pemkab sudah berkekuatan hukum yang kuat. Hal itu menurut bupati, alas hak yang kuat adalah sertifikat.
“Terima kasih Ibu Kajari beserta jajaran atas upaya serta kerja keras bersama jajarannya untuk penyelamatan aset Pemerintah Kabupaten Magetan,” pungkasnya. (rud/mk)