Karas – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencatatkan pencapaian penting di Kabupaten Magetan. Pada tahun 2024, sebanyak 765 bidang tanah di Desa Botok, Kecamatan Karas, resmi mendapatkan sertipikat tanah yang diserahkan ke warga.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Ketua Tim IV Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, yang menyerahkan sertipikat secara simbolis. Hadir pula Camat Karas, Kepala Desa Botok, Kapolsek Karas, dan Danramil Karas, menunjukkan dukungan kolektif terhadap program nasional ini.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Tim IV menyampaikan bahwa program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Sertipikat tanah ini bukan hanya dokumen legal, tetapi juga bentuk perlindungan hukum. Dengan sertipikat ini, masyarakat memiliki kepastian hak atas tanah dan dapat memanfaatkannya untuk kegiatan ekonomi,” jelasnya.
Camat Karas menambahkan bahwa program ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Keberhasilan program PTSL di Desa Botok tidak terlepas dari kerja keras tim pelaksana, perangkat desa, dan dukungan penuh dari masyarakat. Kami berharap program ini memberikan manfaat besar bagi warga,” ucapnya.
Kapolsek Karas mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan program PTSL di wilayahnya. Ia menegaskan komitmen aparat keamanan dalam menjaga ketertiban terkait kepemilikan tanah.
“Kami akan terus mendukung program ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan sertipikat tanah,” katanya.
Sementara itu, Danramil Karas menyampaikan bahwa pihaknya turut mendukung kelancaran program yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Kehadiran TNI dalam acara ini menunjukkan sinergi antara pemerintah dan aparat dalam mewujudkan tujuan bersama.
Antusiasme warga terlihat jelas dalam acara penyerahan sertipikat ini. Salah seorang penerima, Bapak Darmono, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya.
“Dengan adanya sertipikat ini, kami merasa lega dan aman. Sekarang tanah kami memiliki dokumen resmi, yang bisa kami manfaatkan untuk mendukung kehidupan keluarga,” ujarnya.
Program PTSL di Desa Botok adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target nasional dalam percepatan legalisasi tanah di seluruh Indonesia. Dengan adanya sertipikat tanah, potensi sengketa dapat diminimalkan, dan tanah-tanah yang telah tersertifikasi dapat menjadi aset produktif bagi masyarakat. (Humas Kantah Magetan)