BerandaPeristiwaPenyerahan Sertipikat Program PTSL 2024 di Desa Kembangan, 520 Bidang Diserahkan kepada...

Penyerahan Sertipikat Program PTSL 2024 di Desa Kembangan, 520 Bidang Diserahkan kepada Warga

Sukomoro – Sebanyak 520 bidang tanah telah resmi diserahkan kepada warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, dalam acara penyerahan sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Balai Desa Kembangan pada hari ini dan dihadiri oleh berbagai pejabat dari Kabupaten Magetan.

Hadir dalam acara ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan yang secara simbolis menyerahkan sertipikat kepada perwakilan warga. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Magetan, Camat Sukomoro, Kapolsek Sukomoro, dan Danramil Sukomoro. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk mendukung keberhasilan program PTSL yang digagas pemerintah pusat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan menyampaikan bahwa program PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. “Sertipikat ini bukan hanya sebagai dokumen kepemilikan, tetapi juga bisa menjadi aset produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya.

Camat Sukomoro juga memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara warga, perangkat desa, dan tim pelaksana PTSL. “Program ini adalah hasil dari sinergi berbagai pihak, termasuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kelancaran proses administrasi. Kami harap sertipikat ini bisa digunakan dengan bijak untuk kemajuan warga Desa Kembangan,” tuturnya.

Perwakilan warga yang menerima sertipikat menyampaikan rasa terima kasih atas program ini. Salah satu warga, Bapak Suparman, mengatakan, “Dengan adanya sertipikat ini, kami merasa lebih tenang karena tanah kami sudah diakui secara hukum. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini.”

Keamanan dan ketertiban selama acara juga terjaga dengan baik berkat dukungan dari Polsek dan Koramil Sukomoro. Kapolsek Sukomoro menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat dalam menjaga keamanan terkait kepemilikan tanah pasca penyerahan sertipikat.

Program PTSL yang dilaksanakan di Desa Kembangan merupakan bagian dari target nasional untuk mempercepat pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia. Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa tanah di masyarakat, dan tanah-tanah yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemiliknya. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

KKN-T UNESA Bedagung Berdayakan PKK Sulap Limbah Jadi Produk Bernilai dari Kompos hingga Bioleather

Panekan - Kelompok Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Desa Bedagung,...

Keren! Cara Anak Muda Promosikan Magetan lewat ‘Magetan Cars Day’

Magetan - Pencinta otomotif di Magetan dari berbagai komunitas punya cara tersendiri untuk menguatkan...

Catatan Kritis Golkar dalam Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Perubahan APBD 2026

Magetan – Fraksi Golkar DPRD Magetan punya sorotan tajam pada Rancangan Peraturan Daerah tentang...
spot_img

Artikel Terkait