Magetan – Makin mudah, masyarakat mengakses layanan bantuan hukum. Pengadilan Negeri Magetan meluncurkan aplikasi ‘SiLAwU’, di Pendopo Surya Graha yang dihadiri Bupati Magetan dan jajaran Forkopimda.
Ketua Pengadilan Negeri Magetan, Sandi Iramaya, mengatakan layanan konsultasi, informasi layanan bantuan hukum online atau SiLAwU merupakan layanan digital yang memudahkan masyarakat Kabupaten Magetan berinteraksi dengan advokat Pos Bantuan Hukum atau (Posbakum) yang ada di Pengadilan Negeri Magetan.
Melalui aplikasi ini, beragam layanan dapat diakses masyarakat melalui aplikasi SiLAwU diantaranya, pemberian konsultasi, informasi, advice hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
“Tidak perlu membuang waktu untuk menjangkau kantor Pengadialan Negeri Magetan, cukup mengakses SiLAwU. Selanjutnya, masyarakat dapat berinteraksi virtual secara gratis dan tanpa dipungut biaya apapun. Intinya Pengadilan negeri Magetan ingin lebih dekat dengan masyarakat, lebih melayani dan lebih progresif menyesuaikan dengan tuntutan zaman,” jelas Sandi, Selasa (30/8/22022).
Sandi Iramaya menjelaskan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah suatu keharusan. Namum, bantuan hukum yang diberikan tidak bersinggungan dengan independensi dan kemandirian Peradilan.
Direktur LBH ‘Perkumpulan Lawyer Magetan’, Dasi, selaku pengelola Posbakum di Pengadilan Negeri Magetan memberikan apresiasi atas peluncuran ‘SiLAwU’.
“Masyarakat makin dimudahkan. Kami para advokat siap melayani masyarakat melalui aplikasi SiLAwU,” kata Dasi.
Posbakum Pengadilan Negeri Magetan melayani masyarakat setiap hari kerja, Senin – Kamis dari jam 09.00 -14.00 WIB, sedang Jumat jam 09.00-11.00 WIB.
Sekarang, cukup melalui handphone konsultasi hukum dapat dengan mudah dilaksanakan. Dan, ‘SiLAwU’ menambah jumlah Aplilaksi yang telah ada di Pengadilan Negeri Magetan, seperti diantaranya PTSP Online, ARATRA (Aplikasi Ramah Difabel Netra), SARANGAN (Sarana Informasi Ramah pengadilan) dan SiDaTu (Sistem pengiriman Dokumen Elektronik Dakwaan & Tuntutan). Semua layanan itu dibuat secara mandiri oleh Pengadilan Negeri Magetan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Magetan. (far/mk)