Kamis, 1 Mei 2025

Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Magetan, Tim Gabungan Gelar Operasi

Panekan – Satpol PP dan Damkar Pemkab Magetan terus mempersempit peredaran rokok ilegal. Salah satunya, dengan melakukan operasi di warung atau toko kecil. Kali ini, operasi di wilayah Kecamatan Panekan.

Operasi dilakukan bersama tim dari Kejari Magetan, Polres Magetan, Diperindag, Bagian Perekonomian Setda Magetan, dan Kantor Bea Cukai Madiun. Tim gabungan ini  menyisir warung-warung di Kecamatan yang diduga menjadi tempat penjualan rokok ilegal.

“Dari pengalaman yang sudah-sudah dan informasi awal, peredaran rokok ilegal ini di warung atau toko kecil yang aksesnya di persawahan atau perkampungan,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, Selasa (14/9/2022).

Dalam operasi itu, tim dari kantor Bea Cuka Madiun memeriksa dengan teliti pita cukai yang menempel pada bungkus rokok yang terindikasi melanggar ketentuan dengan alat khusus.

Operasi tim pemberantasan rokok ilegal di Panekan ini, tak menemukan rokok ilegal. Beda dengan operasi sebelumnya di Kecamatan Karangrejo dan Maospati. Tim menemukan rokok ilegal di beberapa tempat.

Gunendar mengatakan tim pemberantasan peredaran rokok ilegal juga melibatkan aparatur pemerintah hingga tingkat desa. Dan, tokoh masyarakat serta tokoh agama.

“Tidak mungkin tim bisa melakukan sendirian mengingat luasnya wilayah jangkauan dan terbatasnya sarana. Sementara pelibatan tokoh masyarakat dan agama diharapkan membuat taat pada ketentuan mengenai larangan peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Menurut Gunendar, rokok ilegal memiliki ciri-ciri, tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos. Kemudian, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas. Terakhir, dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Rokok ilegal merugikan perekonomian negara secara langsung karena menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau. (par/far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories