Senin, 10 November 2025

Proses PAW Nur Wakhid di Tingkat Kabupaten Telah Rampung, Menunggu Keputusan Gubernur Jatim

Magetan – Gugatan Nur Wakhid ke Mahkamah Partai terkait pemecatan dan PAW-nya tak serta merta menghentikan proses PAW yang saat ini sedang berjalan. Malah, sebelum ada gugatan, proses PAW yang dilakukan KPU dan instansi terkait telah rampung.

Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan Tri Kumoro, mengatakan dalam proses PAW Nur Wakhid, KPU Magetan telah menjawab surat yang dikirimkan Sekretariat DPRD Magetan (Sekwan), pada Jumat (17/10/2025) lalu.

Dalam jawaban itu, KPU telah melakukan proses verifikasi pada surat pemecatan, nama yang diajukan untuk PAW, dan perolehan suara. Tahapan verifikasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU yang berlaku.

“Surat pemecatan sudah kami klarifikasi langsung ke DPP PKB. Terkait pengajuan nama PAW juga sudah kami klir sesuai dengan perolehan suara terbanyak di bawahnya. Soal gugatan ke Mahkamah partai itu urusan yang bersangkutan dengan partai,” kata Ivan, Rabu (29/10/2025).

Ivan menegaskan KPU Magetan memiliki batas waktu 5 hari kerja untuk memeriksa dan meneliti dokumen pengajuan PAW yang dikirim Sekwan.

Sekwan yang menerima surat balasan ke KPU telah mengirimkan proses PAW untuk mendapatkan persetujuan Gubernur melalui Bupati Magetan. Surat ini telah dikirim ke Gubernur Jatim.

Apabila ada gugatan, pelantikan menunggu hasil tetap dari gugatan baik di internal partai atau dari pengadilan. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

spot_img
spot_img

Popular Categories