Kamis, 27 Maret 2025

Quo Vadis Dugaan Money Politik PSU Pilkada Magetan

DUA hari terakhir kita dikejutkan oleh berita 2 orang warga magetan yang melaporkan dugaan Money politik yang dilakukan oleh salah satu paslon Pilkada yang akan bertarung  PSU di empat TPS sesuai putusan mahkamah konstitusi no 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang salah satu amar putusannya memerintahkan KPU Magetan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di empat TPS yaitu di desa Kinandang kecamatan Bendo 2 TPS, di Desa Nguri kecamatan Lembeyan 1 TPS dan di desa Selotinatah kecamatan Ngariboyo 1 TPS.

Para pelapor Ketika diwawancarai awak media menyampaikan  alasannya masing masing. Demikian juga beberapa Komisioner Bawaslu telah memberikan pendapatnya, bahkan salah satu komisioner Bawaslu dengan tegas menyampaikan bahwa laporan dua warga magetan atas dugaan money politik dalam bentuk pemberian sembako telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Dalam peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal 7 menyatakan bahwa laporan dugaan pelannggaran pemilu disampaikan kepada bawaslu paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu Yang artinya secara formil dan materiil dua laporan terrsebut bisa segera ditindaklanjuti untuk diteruskan ke Gakumdu yang terdiri dari pihak kepolisian,kejaksaan dan Bawaslu sendiri.

Warga Masyarakat sangat menunggu hasil tindak lanjut dari laporan warga Masyarakat tersebut.

PENGERTIAN POLITIK UANG

Politik uang adalah upaya dari pasangan calon, tim kampanye maupun partai pengusung baik langsung maupun tidak langsung mempengaruhi penyelenggara pemilihan (KPU, KPPS) atau pemilih untuk mempengaruhi hasil pemilihan dengan imbalan tertentu  untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tersebut sehingga mengakibatkan suara menjadi tidak sah atau menjadi suara sah calon tertentu.

Jenis dan bentuk politik menurut undang undang tidak serta merta hanya berupa uang tunai saja tetapi banyak sekali jenisnya. Misalkan transfer uang elektronik (E-wallet,dompet digital,top up saldo), Pemberian paket sembako,kupon belanja,barang konsumsi lainnya,sumbangan komunitas,iming iming/janji proyek dan lain sebagainya.

Dalam laporannya tersebut, dua warga yang melaporkan dugaan money politik dengan memberikan paket sembako tersebut disertai video yang menampilkan salah satu cawabub yang bertamu sambil terlihat salah satu pendampingnya membawa paket sembako yang sekilas terlihat ada stiker dari salah satu paslon.

Kemudian dalam narasi pembicaraanya juga menyampaikan niatnya untuk bersilaturahmi juga mohon dukungan dan doa restunya. Ini akan menjadi hal yang lumrah Ketika dibulan Ramadhan saling berbagi.

Tetapi apakah itu juga menjadi faktor kebetulan Ketika yang didatangi cawabub tersebut adalah warga desa yang ternyata dia termasuk ikut dalam Pemilihan suara ulang. Lain cerita kalau yang diberi bantuan sembako merupakan warga desa yang tidak masuk dalam pemilihan suara ulang.

DASAR HUKUM LARANGAN POLITIK UANG DAN SANKSI

Undang undang No 10 tahun 2016 pasal 73 ayat 1 jelas menyebutkan bahwa calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.

Ayat 2 menjelaskan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Ayat 3 menyatakan Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatann hukuim tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pada ayat 4 mengatur selain calon atau pasangan calon,anggota partai politik,tim kampanye dan relawan atau pihak lain, juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak memilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Selain pembatalan sabagai calon sanksi pidana juga diatur dalam pasal 187A undang undang no 10 tahun 2016 adalah sebagaimana dimaksud pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara minimal 36 bulan maksimal 72 bulan dan denda minimal 200.000.000 dan maksimal 1.000.000.000.

Menjadi tugas dari Gakumdu baik dari pihak kepolisian,kejaksaan maupun bawaslu sendiri apakah laporan dari 2 warga tersebut memenuhi unsur unsur baik pelanggaran administrasi maupun pidana. Tentunya kita berharap bahwa pemilu kepala daerah yang jujur, bersih akan menghasilkan pemimpin. *

*Ditulis oleh: Ahmad Setiawan, S.H.,M.H., Managing partner AS LAW FIRM

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories