Jumat, 13 Desember 2024

Satpol PP akan Inventarisir “Sampah Visual” yang Langgar Perda untuk Ditertibkan

Magetan – Satpol PP dan Damkar Magetan akan menginvetarisir spanduk dan baliho yang diduga melanggar perda.

Kepala Satpol PP dan Damkar, Rudy Harsono mengatakan dari inventarisir itu, pihaknya akan melakukan penertiban.

“Kita akan data dulu, mana-mana yang melanggar perda. Kita akan sisir, lokasi dan penempatannya. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Yang melanggar perda ya akan kita tertibkan,” kata Rudy Harsono, Senin (26/5/2022).

Mejelang tahun politik, banyak poster yang dipasang tokoh politik dan partai politik untuk ajang sosialisasi.

Sebagian bahkan dipasang di jalur hijau, sampai dipaku di pohon.

Baswalu Magetan menyatakan tak bisa menindak karena bukan termasuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK). Apalagi, belum ada penetapan tahapan dan aturan kampanye.

“Wewenang penertiban itu ada di Pemkab,” kata Ketua Bawaslu Magetan, Hendrad Subyakto.

Sementara itu, Kadiskominfo Magetan, Cahaya Wijaya, mengimbau untuk memanfaatkan media massa sebagai sarana sosialisasi demi mengurangi sampah visual. Terlebih, akalu melanggar aturan Perda nomor 3/2014. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak...

Pilkada Serentak

MINGGU depan ini, tanggal 27 November 2024 masyarakat yang...

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia...

Tentang Kami

Dari POJOK SelosariJikalau air di Telaga Sarangan dibuat menjadi...

Ada Gugatan ke MK, KPU Magetan Belum Lakukan Penetapan Hasil Pilkada

Magetan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan belum...

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories