Magetan – Satpol PP dan Damkar Magetan akan menginvetarisir spanduk dan baliho yang diduga melanggar perda.
Kepala Satpol PP dan Damkar, Rudy Harsono mengatakan dari inventarisir itu, pihaknya akan melakukan penertiban.
“Kita akan data dulu, mana-mana yang melanggar perda. Kita akan sisir, lokasi dan penempatannya. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Yang melanggar perda ya akan kita tertibkan,” kata Rudy Harsono, Senin (26/5/2022).
Mejelang tahun politik, banyak poster yang dipasang tokoh politik dan partai politik untuk ajang sosialisasi.
Sebagian bahkan dipasang di jalur hijau, sampai dipaku di pohon.
Baswalu Magetan menyatakan tak bisa menindak karena bukan termasuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK). Apalagi, belum ada penetapan tahapan dan aturan kampanye.
“Wewenang penertiban itu ada di Pemkab,” kata Ketua Bawaslu Magetan, Hendrad Subyakto.
Sementara itu, Kadiskominfo Magetan, Cahaya Wijaya, mengimbau untuk memanfaatkan media massa sebagai sarana sosialisasi demi mengurangi sampah visual. Terlebih, akalu melanggar aturan Perda nomor 3/2014. (far/mk)