Magetan – Jangan ditiru dengan alasan apapun. Kelakuan warga yang diduga oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, ini konangan mencuri kotak amal mushola di Kecamatan Padas, Ngawi.
Dari keterangan yang dihimpun, dari identitas KTP yang dibawa, pelaku diketahui berinisial EC, usia 32 tahun, warga Desa Banjarejo.
Kapolsek Padas, Ngawi, AKP Juwahir ketika dikonfirmasi media, membenarkan peristiwa yang terjadi sekira pukul 10.00. “Dari pengakuan pelaku pada saat kita mintai keterangan, sudah melakukan sedikitnya dua kali pada tempat berbeda,” terang kapolsek.
Modusnya dengan mendatangi tempat tempat ibadah yang sepi, selanjutnya pelaku yang oknum Banjareo itu menggunakan kunci khusus dari kawat yang sudah dimodifikasi untuk membuka gembok. “Lalu mengambil isinya dan mengembalikan lagi tanpa merusak gembok kotak amal, ” jelas kapolsek.
Saat ini dari tangan, pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Seperti gembok kunci dan berbagai kawat yang di modifikasi yang diduga sebagai alat untuk membuka gembok kotak amal. Dan sejumlah uang dan motor sepeda motod berplat merah,” imbuhnya.
”Untuk pelaku kita amankan di mapolsek selanjutnya kita mintai keterangan lebih mendalam, guna penyidikan. Bila nanti terbukti melakukan tidak pidana pencurian akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.” pungkasnya. (ri/mk)