Minggu, 16 Maret 2025

Soal Kotak Amal, Bupati Keluarkan Surat Edaran

Magetan – Kabar terkait adanya pemanfaatan kotak amal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di wilayah Magetan, Bupati Suprawoto mengeluarkan kebijakan.

Orang pertama di lingkup Pemkab Magetan ini mengeluarkan Surat Edaran nomor : 451/582/403.205/2020. Surat tersebut tentang langkah antisipatif dalam kegiatan pengumpulan sumbangan, santunan, sodaqoh, amal dan/atau zakat, yang dilaksanakan oleh lembaga, yayasan atau masyarakat.

“Kami menghimbau agar kotak amal yang dititipkan dan ditempatkan tersebut, lebih baik milik lembaga yang berkedudukan di Magetan, dan lembaga tersebut menyampaikan kegunaaannya kepada masyarakat melalui media yang ada,” begitu himbauan bupati dalam surat edaran.

Lalu, poin kedua, Bupati Suprawoto dalam edaran itu, menghimbau agar kotak amal yang dititipkan dan ditempatkan tersebut, lebih baik milik lembaga  yang berkedudukan di Magetan.

Dan lembaga tersebut menyampaikan kegunaaannya kepada masyarakat melalui media yang ada.

Poin ketiga, dalam surat edaran yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2020 itu,  dihimbau kepada masyarakat yang akan memberikan sumbangan, santunan, sodaqoh, amal dan zakat dapat menyalurkannya melalui lembaga yang sudah resmi.

Seperti BAZNAS Magetan yang beralamat di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 5 Magetan dengan nomor rekening Bank Jatim 7302000334 dan lembaga lainnya. (ar/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories