BerandaPeristiwaSoal Surat Izin ASN untuk Kasus Perceraian, Kepala ATR/BPN Ngawi Sulit Ditemui

Soal Surat Izin ASN untuk Kasus Perceraian, Kepala ATR/BPN Ngawi Sulit Ditemui

Ngawi – Kasus putusan cerai pegawai kantor ATR/BPN Ngawi terkait surat izin atasan mulai terungkap.Pengadilan Agama Ngawi menyatakan pihak pemohon sudah mengajukan surat permohonan izin atasan ke kantor BPN dalam perkara 435/Pdt.G/2024/PA.Ngw.

Bahkan, Pengadilan Agama berinisiatif menyurati kantor ATR/BPN perihal pegawai yang mau bersidang cerai.

“Dan, sejak awal perkara diregister sudah pula kami mengirimkan surat ke kantor BPN tentang adanya pegawai BPN yang mengajukan cerai,” kata Juru Bicara Pengadilan Agama Ngawi, Ade Sofyan, Jumat (9/5/2025).

Namun, apakah surat izin tersebut benar-benar dikeluarkan oleh atasan atau pejabat di ATR/BPN?

Kepala Kantor ATR/BPN Ngawi, Dekasius sulle, sulit ditemui. Media ini mencoba mendatangi untuk konfirmasi tak pernah ditemui.

Kedatangan pertama, stafnya berjanji untuk membuatkan jadwal. Kedatangan kedua, kepala kantor disebutkan berada di Surabaya di kantor kanwil.

“Bapak memang jadwalnya padat, mas. Kita coba jadwalkan ya,” kata salah satu pegawai yang mengurusi jadwal Kepala Kantah Ngawi, Sukma.

Sebelumnya, Pegawai ATR/BPN Ngawi, AAK yang dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan/perzinahan di Polres Magetan, menggugat cerai ST.  

Baru-baru ini, gugatan perceraian itu telah mendapat putusan dari Pengadilan Agama Ngawi, dan akta cerainya telah dierbitkan.

Namun, meski putusan sudah inkracht, tetap saja mengundang pertanyaan. Menurut ST, majelis hakim selalu menanyakan keberadaan surat izin dari atasan AAK.

Hingga putusan, surat izin dari atasan itu tidak diketahuinya.

“Dalam salinan putusan pengadilan agama Ngawi yang diberikan itu juga tidak ada penjelasan terkait izin atasan ini,” jelasnya.

Sebagai informasi, pernikahan dan perceraian bagi ASN, TNI, maupun Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Regulasi tersebut mengubah PP Nomor 10 Tahun 1983 yang secara tegas menyatakan bahwa sesuai Pasal 3: (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tembus Pangung Dunia, 5 Santri Al Jahra Magetan Ikuti Ajang ‘Internasional Moslem Youth Orator’

Magetan - Baitul Quran Al Jahra Magetan (BQAM) kembali membutikkan kualitas pendidikannya. Lima santri...

Perkuat Semangat Kebangsaan dan Pengabdian, PKS Magetan Gelar Upacara Hari Kemerdekaan

Magetan - Dewan Pengurus Tingkat Daerah (DPTD) PKS Magetan menggelar upacara Hari Kemerdekaan RI...

Merayakan HUT ke-81 RI dengan Gembira untuk Semua, Bupati Magetan Bagikan Bingkisan Kemerdekaan dan Bendera

Magetan – Akbar Nusa Wardhana, bersama Ibunya Sumarsini menjadi yang pertama menerima Bingkisan Kemerdekaan...

Artikel Terkait