BerandaPeristiwaHukum & KriminalIzin Bercerai ASN ATR/BPN Ngawi Tidak Ada, Praktisi Hukum: Kepala Kantor Harus...

Izin Bercerai ASN ATR/BPN Ngawi Tidak Ada, Praktisi Hukum: Kepala Kantor Harus Jelaskan!

Magetan – Salah satu ASN Kantor ATR/BPN Ngawi, AAK, tak memiliki surat izin dari atasan dalam kasus perceraiannya.

Dari bukti salinan putusan kasasi, disebutkan hingga putusan, yang bersangkutan tidak mendapatkan surat izin bercerai.

Praktisi Hukum Ahmad Setiawan mengatakan kasus perceraian ASN ATR/BPN Ngawi itu memunculkan sejumlah pertanyaan.

Menurut Wiryo, panggilan akrabnya, menjadi pertanyaan publik apakah surat izin diajukan pemohon, atau memang tidak pernah ada pengajuan surat permohonannya.

Kalau surat permohonan izin itu diajukan, secara hirarki kelembagaan, kantor ATR/BPN memiliki waktu tiga bulan untuk mengeluarkan surat izin tersebut.

“Kenyataannya, hingga putusan di tingkat pertama, bahkan hingga kasasi surat izin bercerai itu tidak ada,” katanya, Senin (19/5/2025).

Wiryo menjelaskan kepala kantor ATR/BPN Ngawi perlu mengklarifikasi hal ini agar ada kejelasan.

Karena secara hukum positif, ada yang dilanggar.

Mengapa izin bercerai itu diperlukan? Dari pengalaman beracara, Wiryo menjelaskan izin tersebut sebagai jalan institusi untuk melakukan mediasi dan menjaga hak anak ketika PNS bercerai tetap terjaga.

“Pertanyaan keduanya, apakah surat izin tidak diajukan kok hingga putusan tidak ada. Ada sanksi kepegewaian apabila izin bercerai tidak ada,” ungkapnya.

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Regulasi tersebut mengubah PP Nomor 10 Tahun 1983 yang secara tegas menyatakan bahwa sesuai Pasal 3: (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.

Aturan menyebutkan, sanksi izin bercerai untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa berupa hukuman disiplin berat, seperti pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau sanksi ringan seperti teguran, penundaan kenaikan gaji, dan penurunan pangkat. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Spot ‘Lake Como’ Sarangan Viral, Pemkab Magetan Terjunkan Tim Pengamanan dan Tata Lanskap Kawasan Berkelanjutan

Plaosan - Viralnya sudut selatan telaga Sarangan langsung diantisipasi Pemkab Magetan. Sudut selatan Telaga...

Pemblokiran Rekening Sepihak dari Bank

BEBERAPA waktu terakhir ramai di media sosial tentang pengakuan salah seorang aktivis yang mengaku...

Mobil Operasional Kecamatan, Investasi Pelayanan Publik yang Cepat dan Responsif

‎Magetan – Pemkab Magetan menilai pengalokasian anggaran mobil operasional kecamatan sebagai langkah yang sangat...

Artikel Terkait