Magetan – Keluarga Mbah Mintarsih meminta PDAM untuk menutup instalasi di sumber air yang terpasang di lahannya.
“Sementara instalasi PDAM di sumber air yang ada di lahan kami ditutup aja dahulu,” kata Sutoyo, putra Mintarsih didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Setiawan, Jumat (11/12/2020).
Permintaan penghentian penggunaan sumber air yang instalasi terpasang di lahan Mbah Mintarsih disampaikan setelah somasi terhadap dirut PDAM tak dipenuhi.
“Somasi kami tak direspon, bahkan dirut PDAM mengatakan urusan dengan klien kami melalui orang yang ditunjuk pemda. Ini kesannya PDAM melempar tanggung jawab kasus ini ke pemda,” kata Ahmad Setiawan.
Melalui kuasa hukum, keluarga melayangkan somasi terhadap dirut PDAM pada 26 November lalu untuk merespon tuntutan keluarga Mbah Mintarsih.
Keluarga Mbah Mintarsih meminta pertanggungjawaban PDAM atas pemasangan instalasi dan penggunaan sumber air di lahannya, di Dusun Gangging, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidorejo. Pemasangan dan penggunaan sumber air itu dilakukan tanpa izin. Keluarga meminta kompensasi atas penjualan air selama 25 tahun dari instalasi dan penggunaan mata air itu. (far/mk)