Magetan – Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) tahun 2021, tak henti-hentinya dilakukan Bagian Hukum Setda Pemkab Magetan.
Ini menjadi ikhtiar membangun kesadaran hukum bagi masyarakat. Apalagi, di masa pandemi Covid-19 seperti ini, tidak menjadi penghalang terciptanya desa/kelurahan sadar hukum.
“Justru dengan adanya pandemi, kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin tinggi. Seperti halnya kedislipinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Kepala Bagian Hukum Setda, Jaka Risdiyanto, SH, M.Si, Jumat (3/12/2021).
Pembinaan Kadarkum ini digelar mulai periode bulan Oktober sampai November 2021 di sembilan desa. Yakni, Desa Sidokerto (Magetan), Rejomulyo (Panekan), Tamanarum (Parang), Mojorejo (Kawedanan), Geplak (Karas), Simbatan (Nguntoronadi), Sombo (Poncol), Pandeyan (Maospati) dan Blaran (Barat).
Pemateri dari Sekretaris Daerah dengan tema PPKM Mikro dalam penanganan Covid-19. Juga dari Polres, Kejaksaan, Camat dan Bagian Hukum. Untuk pesertanya dari unsur Perangkat Desa, BPD, LPM dan Tokoh Masyarakat.
“Dengan sosialisasi Kadarkum ini, diharapkan keluarga menjadi pionir dalam meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum di lingkungan masyarakat,” imbuh Jaka.
Sosialisasi Kadarkum tahun 2021 ini mendapat respon positif dari warga desa setempat. Hal tersebut dapat dilihat dari partisipasi warga yang seksama mengikuti materi yang diberikan narasumber. (ant/mk)