Magetan – Pelarian terdakwa kasus pencabulan anak, WW berakhir sudah. Hanya sehari. Gerak cepat kepolisian menyudahi pelarian WW.
Kepolisian memastikan telah menangkap kembali terdakwa yang kabur dari ruang penahanan pengadilan negeri Magetan itu.
Magetan – Pelarian terdakwa kasus pencabulan anak, WW berakhir sudah. Hanya sehari.
Kepolisian memastikan telah menangkap kembali terdakwa yang kabur dari ruang penahanan pengadilan negeri Magetan itu.
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo membenarkan berita penangkapan itu. Katanya, terdakwa berhasil ditangkap petugas di daerah Jawa Tengah.
“Tertangkap di Dusun Sepi Desa Barepan, Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten Jawa Tengah, di rumah guru spiritualnya,” kata Budi.
Rencananya, pagi ini Polres Magetan akan menggelar ekspos penangkapan tersebut.
Dari Akun medsos Kejaksaan Negeri Magetan diinformasikan, terdakwa yang kabur tersebut ditangkap sekitar pukul 01.00 dini hari tadi.
Satu terdakwa yang dititipkan Rutan Magetan kabur saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (23/1/2024).
Terdakwa berhasil membuka gembok ruang tahanan di pengadilan. Peristiwa itu, terjadi setelah terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi pada pukul 11.20 WIB.
Tahanan yang kabur itu, sedang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa merupakan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih SMP hingga hamil. (far/mk)