Kasus Tipu Janda
IP (36), warga Desa Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang juga diringkus Satreskrim Magetan lantaran menipu seorang janda di Magetan. Kejadian berawal dari korban berkenalan dengan pelaku melalui sosial media Tiktok pada bulan Januari 2023 lalu. Kemudian seiring berjalannya waktu pelaku mendatangi korban dan menjanjikan akan dinikahi.
“Antara bulan Mei dan Juni 2023 tersangka menggunakan berbagai alasan palsu seperti mengurus persyaratan pernikahan, membeli sepeda motor, dan perabotan rumah dan semua uangnya meminta dari korban. Korban yang percaya karena mau dinikahi, menyerahkan uang dan dilakukan beberapa kali melalui tunai dan transfer dengan total mencapai Rp 19 juta,” papar Rudy.
Tidak hanya uang, pelaku juga membawa sepeda motor korban dengan dalih menjemput bibi di Terminal Maospati yang akan dibawa ke rumah korban untuk membahas rencana pernikahan mereka. Namun sayangnya sepeda motor tersebut dibawa kabur pelaku ke Semarang, Jawa Tengah.
“Tersangka ini kami terapkan pasal yang sama yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungasnya. (rud/mk)





