Tiga Kasus Tipu-tipu Diungkap Polres Magetan, dari Bantuan hingga Tipu Janda

Dari aksi pelaku, korban mengalami kerugian Rp 121juta. Uang tersebut dihabiskan oleh pelaku untuk membeli perhiasan, sepeda motor dan kebutuhan lainnya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus Tipu Loker Bawaslu

Rudy Hidajanto menjelaskan, untuk kasus penipuan lowongan kerja di Bawaslu Magetan dilakukan Alvian Perdana Kusuma (28) warga Ngariboyo, Magetan. Pelaku meminta korban uang sebesar Rp 5 juta kepada korban untuk biaya administrasi masuk sebagai pegawai Bawaslu Magetan.

Setelah memberikan uang kepada pelaku, hingga akhir tahun 2022 para korban tidak ada kejelas untuk masuk sebagai pegawai Bawaslu. Akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Magetan.

“Korban saat ini ada 4 orang. untuk total kurigan mencapai Rp 20 juta. Pelaku kini kami jerat pasal 378 dengan hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img
spot_img

Popular Categories

spot_img