Tiga Kasus Tipu-tipu Diungkap Polres Magetan, dari Bantuan hingga Tipu Janda

Dari aksi pelaku, korban mengalami kerugian Rp 121juta. Uang tersebut dihabiskan oleh pelaku untuk membeli perhiasan, sepeda motor dan kebutuhan lainnya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus Tipu Loker Bawaslu

Rudy Hidajanto menjelaskan, untuk kasus penipuan lowongan kerja di Bawaslu Magetan dilakukan Alvian Perdana Kusuma (28) warga Ngariboyo, Magetan. Pelaku meminta korban uang sebesar Rp 5 juta kepada korban untuk biaya administrasi masuk sebagai pegawai Bawaslu Magetan.

Setelah memberikan uang kepada pelaku, hingga akhir tahun 2022 para korban tidak ada kejelas untuk masuk sebagai pegawai Bawaslu. Akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Magetan.

“Korban saat ini ada 4 orang. untuk total kurigan mencapai Rp 20 juta. Pelaku kini kami jerat pasal 378 dengan hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Polemik Media Magetan di Hari Bhayangkara

DI Dukuh Kanthong Bolong, Warung Krikit milik Kang Brodin...

HUT ke-79 Bhayangkara, Kritik ‘Media Tenanan’ untuk Kapolres Magetan

Magetan – Tepat hari ini, 1 Juli 2025, Polisi...

Hot this week

Raih WTP 12 Kali Berturut-turut, Plt Ketua DPRD Magetan: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Sidoarjo – Di tengah prahara kasus dugaan korupsi Pokir,...

Idul Adha 2026, Pesantren Baitul Qur’an Al Jahra Magetan Sembelih 8 Sapi dan 42 Kambing Kurban

Magetan — Pesantren Baitul Qur’an Al Jahra Magetan melaksanakan...

Syuting Kelima ‘Reality Show’ TV Eropa di Indonesia, Tiga Kali Mampir Magetan

Magetan – Magetan punya daya tarik luar biasa bagi...

Idul Adha 2026, Pemkab Magetan Salurkan 40 Kambing dan 4 Sapi Kurban ke Masjid dan Masyarakat

Magetan – Pemkab Magetan menyalurkan hewan kurban menjelang Hari...

Terbaru

Popular Categories