Magetan – Permintaan perangkat desa, BPD, dan para ketua RW di Desa Taji, Kecamatan Karas agar Kades Sigit Supriyadi membatalkan pengunduran dirinya, membuahkan hasil.
Hari ini, Rabu (7/1/2026), Mbah Kades resmi mencabut surat pengunduran dirinya. Dalam surat bermaterai itu, Sigit mencabut surat pengunduran dirinya. Surat pegunduran diri sebagai kades itu sebelumnya dikirim ke Bupati Magetan pada 19 Desember 2025.
“Berdasarkan dukungan dari berbagai pihak dan beberapa kali musyawarah dengan Perangkat Desa dan Lembaga Desa yang masih menghendaki saya menjadi Kepala Desa Taji hingga akhir masa jabatan sampai tahun 2027,” tulis Sigit dalam suratnya terkait alasan pencabutan surat pengunduran diri.
Sigit berharap dengan pencabutan surat pengunduran dirinya, bisa kembali mengemban amanah dengan baik dan membawa berkah bagi masyarakat Desa Taji.
Hasil musyawarah yang digelar di Balai Desa Taji pada Senin (22/12/2025) lalu, mayoritas pihak sepakat agar Sigit membatalkan niatnya untuk mundur. Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Karas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, hingga jajaran Ketua RW.
Sekretaris Desa Taji, Sugeng Riyadi, mengatakan pertemuan tersebut menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Hasil musyawarah terakhir memutuskan bahwa atas permintaan kuat dari warga, Mbah Kades (Sigit Supriyadi) diharapkan tidak jadi mundur dari jabatannya,” kata Sugeng.
Pencabutan surat pengunduran diri ini mengakhiri keterkejutan public karena aksi pengunduran diri Kades taji yang mendadak. (far/mk)





