Minggu, 9 Februari 2025

Waktu Pj Bupati Magetan Kurang 4 Hari kalau Maju Pilkada

Magetan – Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide mengingatkan kembali terkait aturan kandidat calon bupati dan wakil bupati yang akan menjadi peserta Pilkada serentak.

Pada saat mendaftar di KPU, calon peserta harus sudah mundur sebagai ASN, kepala desa, atau anggota DPRD terpilih dari hasil Pemilu 2024.

“Khusus untuk Pj Bupati Magetan, terikat aturan yang ditetapkan Mendagri, yakni dihitung 40 hari sebelum pendaftaran,” katanya, Senin (15/7/2024).

Jika sesuai instruksi Mendagri, maka 40 hari sebelum pendaftaran, jatuh pada Jumat (19/7/2024).

Noviano mengatakan di KPU tak ada aturan yang menyebutkan terkait kapan mundurnya Pj kalau mau maju pilkada. Yang ada, hanya saat mendaftar semua calon yang masih berstatus ASN harus mundur.

“Hanya saja, Pj akan terikat aturan lain yang dibuat Kemendagri yang 40 hari itu,” imbuhnya.

Noviano mengungkap persoalan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati menjadi salah satu yang paling banyak ditanyakan ketika KPU mengadakan sosialisasi ke partai politik.

Pendaftaran pilkada serentak dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories