Disperindag Magetan Uji Coba Tarik Retribusi Pelayanan Pasar dengan QRIS Mulai Besok

Magetan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan, segera menguji coba penarikan Retribusi Pelayanan Pasar (RPP) menggunakan QRIS.

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia.

“Besok kita mulai untuk semua pasar yang ada dalam naungan Disperindag Magetan. Nanti akhir bulan akan kita evaluasi pelaksanaannya,” kata Kepala Disperindag Magetan, Sucipto, Kamis (2/5/2024).

Sucipto menjelaskan penarikan Retribusi Pelayanan Pasar merupakan amanat dari Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda tersebut mengatur tentang Retribusi Jasa Umum yang di dalamnya memuat tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Menurut Sucipto, setidaknya ada dua hal dalam perda yang berlaku serentak se-Indonesia sejak Januari 2024 itu. Pertama, penyederhanaan retribusi. Semua retribusi dan pajak daerah diatur dalam satu perda. Sebelum ini, masing-masing pajak dan retribusi punya perda sendiri-sendiri.

“Sehingga, ada konsekuensi penyesuaian tarif retribusi karena restrukturisasi tersebut. Namun, jika dilihat, sebetulnya pada beberapa hal tidak ada kenaikan, malah ada retribusi yang hilang, contohnya tera ulang sekarang gratis, surat hak menempati jualan juga gratis,” jelasnya.

Hal yang kedua, penggunaan QRIS selain untuk digitalisasi derah, juga untuk menjawab kerisauan masyarakat terkait pungli.

“Dengan QRIS tidak ada uang yang masuk ke petugas atau ke dinas, langsung ke kas daerah. Dan, pembayaran sangat mudah karena lintas bank,” ungkapnya.

Sucipto mengaku sosialisasi perda baru ini telah dilakukan dan disepakati mereka yang terkena Retribusi Pelayanan Pasar.

“Setelah kami telusuri, yang keberatan karena memiliki bedak lebih dari satu. Dan, mereka yang sebetulnya tak membayar sesuai perda lama 2012,” katanya.

Sucipto menegaskan penerapan perda baru ini memang membuat ada penyesuaian tarif retribusi tapi tidak signifikan.

“Ada yang hilang retribusinya karena penyederhanaan. Ada yang mengalami penyesuaian, ada juga yang kalau dihitung contohnya untuk bedak 2 kali 3 yang sebelumnya 150 ribu, ya tetap 150 ribu. Ada yang perhari 2 ribu, sebulan 60 ribu ya tarif yang baru juga tetap 60 ribu,” paparnya. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Gelar Seri Pembuka MCR 2026, Sirkuit Suryo Magetan Jadi Tempat Balap Motor Bergengsi di Jatim

Magetan – Sirkuit Suryo Magetan, kembali bakal menggelar ajang...

Pemprov Jatim Pastikan Riyin Jadi Ketua DPRD Magetan sebagai Plt Bukan Definitif

Magetan – Surat penetapan Riyin Nur Asiyah sebagai Pimpinan...

Tingkatkan Sinergi OPD, Bupati Pimpin Rakor Bahas Problem Magetan dan Solusinya

Magetan – Bupati Magetan Nanik Sumantri punya agenda rutin...

Tanam Bambu di EBP, Partai Demokrat Magetan Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

Magetan - Sebanyak lebih dari 250 bibit bambu ditanam...

Rapat Paripurna DPRD Magetan, Bupati Beberkan Langkah atas Temuan BPK pada Laporan Keuangan 2025

Magetan – Rapat Paripurna DPRD Magetan dengan agenda Jawaban...

Terbaru

Popular Categories