Imbauan Polres Magetan #savelawu

Ancaman kebakaran hutan yang sering terjadi pada musim kemarau seperti sekarang, membuat Kepolisan Resort Magetan mengeluarkan imbauan.

Imbauan ini beredar di media sosial dengan tagar #savelawu. Kapolres Magetan, AKPB M. Riffai melarang masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. Kapolres mengingatkan ancaman pidana 15 tahun penjara bagi pelaku pembakaran hutan.

Berikut imbauan lengkap Polres Magetan.

  1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
  2. Apabila melihat kebakaran hutan dan lahan segera laporkan kepada kepolisian.
  3. Tidak membuang punting rokok di sembarang tempat
  4. Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan.
  5. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Raih WTP 12 Kali Berturut-turut, Plt Ketua DPRD Magetan: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Sidoarjo – Di tengah prahara kasus dugaan korupsi Pokir,...

Idul Adha 2026, Pesantren Baitul Qur’an Al Jahra Magetan Sembelih 8 Sapi dan 42 Kambing Kurban

Magetan — Pesantren Baitul Qur’an Al Jahra Magetan melaksanakan...

Syuting Kelima ‘Reality Show’ TV Eropa di Indonesia, Tiga Kali Mampir Magetan

Magetan – Magetan punya daya tarik luar biasa bagi...

Idul Adha 2026, Pemkab Magetan Salurkan 40 Kambing dan 4 Sapi Kurban ke Masjid dan Masyarakat

Magetan – Pemkab Magetan menyalurkan hewan kurban menjelang Hari...

Terbaru

Popular Categories