Magetan – Program Guyub Rukun telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati Magetan Nomor 26 tahun 2026. Peraturan ini tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa Melalui Program Guyub Rukun untuk Rukun Tetangga di Desa.
Perbup berisi XII Bab dan 25 Pasal yang mengatur hingga tata cara pencairan program. Terkait besaran bantuan kepada RT akan diatur pada Surat Keputusan Bupati.
Dalam perbup dijelaskan, Program Guyub Rukun merupakan stimulan bagi program di RT seperti, pemberdayaan pengelolaan sampah, pembangunan lingkungan, kegiatan sosial keagamaan, kegiatan tematik berdasarkan hasil musyawarah.
Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro mengatakan karena sudah ada perbup, maka paling lambat pencairan dana Program Guyub Rukun pada akhir bulan Juni 2026.
“Target kita, minggu pertama Juli sudah tuntas di seluruh wilayah desa,” ungkapnya, Rabu (10/6/2026).
Kang Suyat menjelaskan sesuai Perbup, sejak dana program dikirim ke rekening Kas Daerah, maka paling lama 1 kali 24 jam harus ditransfer ke RT.
“Tadi sudah dipetakan dan dikonsolidasikan, agar bisa tuntas hingga 4.000-an RT. Sudah dikonfirmasi dari BPRS sebagai pihak yang menjadi penempatan dana. Dan, sudah disosialisasikan ke perwakilan kades dan camat,” katanya.
Dalam Perbup juga diatur monitoring dan evaluasi terkait penggunaan dana program. Dana bantuan Program Guyub Rukun dilarang digunakan untuk honorarium atau sebutan lain yang bermakna sama bagi pengurus RT. (far/mk)
