Magetan – Polemik parkir di halaman depan Pasar Baru Magetan antara Paguyuban Pedagang dan Pengusaha Pasar Baru dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), berakhir sudah.
Disperindag Magetan mencabut larangan parkir seperti yang dituntut paguyuban. Mulai hari ini, Kamis (2/7/2026) roda dua bisa parkir di halaman depan atau bagian selatan Pasar Baru.
Tulisan dilarang parkir sudah diganti dengan ‘Parkir di Area Ini Jam 06.00 – 16.00.”
Sekretaris Disperindag Magetan Kiki Indriyani mengungkapkan perubahan aturan itu setelah ada pertemuan pihak paguyuban dan Disperindag bersama Sekda Magetan.
“Sebetulnya bukan kok dilarang terus diperbolehkan lagi. Tapi, sejak pembangunan pasar baru, area selatan memang peruntukkan sebagai ruang publik. Ada keputusan sebelumnya, dan belum dicabut karena itu kesepakatannya paguyuban diminta usulan untuk perubahan yang lama,” jelasnya.
Menurut Kiki, penggunaan parkir di sebelah pintu masuk Selatan ini untuk memenuhi permintaan paguyuban agar bisa mendongkrak keramaian pengunjung Pasar Baru.
Sebelumnya, Disperindag menempel tulisan dilarang parkir Senin (22/6/2026) lalu. Kebijakan ini langsung diprotes paguyuban karena alasan menurunkan tingkat keramaian pengunjung. Protes ini bahkan sempat dikirim resmi ke DPRD Magetan untuk meminta audiensi. (far/mk)
