Magetan – Parkir di halaman depan Pasar Baru, di sisi selatan pasar, memang dibutuhkan. Sejak larangan dicabut, pagi hingga siang tadi, Kamis (2/7/2026). Sejumlah kendaraan roda dua berdatangan.
Setengah hari itu, setidaknya 50-an kendaraan terparkir. Silih berganti. Geliat pengunjung datang setelah diperbolehkan parkir.
“Terima kasih Sekda Magetan yang dalam pertemuan akhirnya menyetujui parkir di depan Pasar Baru,” kata Ketua Paguyuban Pedagang dan Pengusaha Pasar Baru, Sunardi, Kamis (2/7/2026).
Menurut Sunardi, pedagang memrotes kebijakan larangan parkir di depan pasar itu karena membuat pengunjung sepi.
“Selama ini pasar baru sepi, ditambah tak boleh parkir di area depan itu malah sepi. Ada pedagang yang seharian tidak ada pembeli sama sekali,” ungkapnya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan melarang parkir di sisi selatan Pasar Baru itu karena ada aturan sebelumnya yang menetapkan area tersebut sebagai ruang publik terbuka. Pelarangan parkir untuk menertibkan aturan yang belum dicabut tersebut. Disperindag menempel larangan Parkir sejak Senin (22/6/2026).
“Karena itu, kami meminta paguyuban untuk mengajukan usulan ke Bupati secara resmi agar ruang publik itu bisa dijadikan parkir,” katanya.
Pencabutan larangan parkir ini meruapakan kesepakatan pada pertemuan paguyuban dengan Disperindag yang difasilitasi Sekda Magetan, pada Rabu (1/7/2026). (far/mk)
