Magetan – Pemprov Jatim menghentikan proses pengesahan Pergantian Antar Waktu (PAW) Nur Wakhid.
Surat Sekdaprov Jatim melalui Plt. Asistem Pemerintahan dan Kesejahteraaan Rakyat, Imam Hidayat yang bernomor 100.1.4.2/39640/011.2/2025 menyatakan belum dapat diproses lebih lanjut.
Alasannya, karena ada dua gugatan, yakni gugatan Pembatalan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 5985/DPP/01/VIII/2025 kepada Mahkamah Tahkim Partai Kebangkitan Bangsa dan gugatan ke Pengadilan Negeri Magetan berdasarkan Nomor Register Perkara 35/Pdt.G/2025/PN.Mgt tanggal 31 Oktober 2025.
“Surat pemberitahuan ini kami terima tadi pagi, dan langsung kami sampaikan ke Bupati Magetan,” kata Kabag Pemerintahan Sekdakab Magetan, Setiya Widayaka, Rabu (5/11/2025).
Menurut Widayaka, proses PAW karena pemberhentian dari partai ini merupakan kali pertama terjadi di Magetan. Sebelumnya, proses PAW karena anggota meninggal dunia, dan mengundurkan diri.
Dia mengatakan proses ini akan kembali dilanjutkan setelah mendapatkan keputusan tetap di pengadilan hingga tingkat tertinggi. (far/mk)





