Ada Gugatan di Pengadilan, Pemprov Jatim Hentikan Proses PAW Anggota DPRD Magetan

Magetan – Pemprov Jatim menghentikan proses pengesahan Pergantian Antar Waktu (PAW) Nur Wakhid.

Surat Sekdaprov Jatim melalui Plt. Asistem Pemerintahan dan Kesejahteraaan Rakyat, Imam Hidayat yang bernomor 100.1.4.2/39640/011.2/2025 menyatakan belum dapat diproses lebih lanjut.

Alasannya, karena ada dua gugatan, yakni gugatan Pembatalan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 5985/DPP/01/VIII/2025 kepada Mahkamah Tahkim Partai Kebangkitan Bangsa dan gugatan ke Pengadilan Negeri Magetan berdasarkan Nomor Register Perkara 35/Pdt.G/2025/PN.Mgt tanggal 31 Oktober 2025.

“Surat pemberitahuan ini kami terima tadi pagi, dan langsung kami sampaikan ke Bupati Magetan,” kata Kabag Pemerintahan Sekdakab Magetan, Setiya Widayaka, Rabu (5/11/2025).

Menurut Widayaka, proses PAW karena pemberhentian dari partai ini merupakan kali pertama terjadi di Magetan. Sebelumnya, proses PAW karena anggota meninggal dunia, dan mengundurkan diri.

Dia mengatakan proses ini akan kembali dilanjutkan setelah mendapatkan keputusan tetap di pengadilan hingga tingkat tertinggi. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Tingkatkan Sinergi OPD, Bupati Pimpin Rakor Bahas Problem Magetan dan Solusinya

Magetan – Bupati Magetan Nanik Sumantri punya agenda rutin...

Tanam Bambu di EBP, Partai Demokrat Magetan Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

Magetan - Sebanyak lebih dari 250 bibit bambu ditanam...

Rapat Paripurna DPRD Magetan, Bupati Beberkan Langkah atas Temuan BPK pada Laporan Keuangan 2025

Magetan – Rapat Paripurna DPRD Magetan dengan agenda Jawaban...

DPRD Magetan Umumkan Pemberhentian Suratno sebagai Ketua DPRD, dan Usulkan Penetapan Riyin

Magetan – DPRD Magetan akhirnya mengumumkan pemberhentian Suratno sebagai...

RS Terbaik Dunia

PIALA Dunia memang selalu menyedot perhatian. Banyak yang rela...

Terbaru

Popular Categories