Pemilu 2024

Ada yang Sama, Ada yang Jadi 6 Dapil, KPU Magetan Usulkan 3 Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, memulai sosialiasasi terkait Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024. Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022.

Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Istikah, mengatakan ada tiga skema rancangan yang diusulkan. Dia memastikan ketiganya sudah sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022.

Aturannya, dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan meliputi, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesifitas dan kesinambungan.

“Ada 3 skema yang sudah kita rancang. Pertama, skema dapil yang sama dengan pemilu sebelumnya. Berikutnya, dua rancangan skema berbeda, namun sudah memenuhi prinsip-prinsip sesuai aturan,” paparnya.

Dua skema penataan dapil dan alokasi kursi yang berbeda itu, yakni pada rancangan kedua, wilayah Kecamatan Parang bertukar dengan Kecamatan Panekan dari skema rancangan pertama. Pada Rancangan kedua ini, Parang masuk Dapil 5 bersama Poncol, Plaosan, Sidorejo. Sedang Panekan di Dapil 1, bersama Magetan, dan Ngariboyo.

Rancangan ketiga, dapil menjadi 6. Magetan 1: Magetan, Panekan. Magetan 2: Barat, Karangrejo, Karas, Kartoharjo. Magetan 3: Sukomoro, Bendo, Maospati. Magetan 4: Takeran, Kawedanan, Nguntoronadi. Magetan 5: Parang, Lembeyan, Ngariboyo. Magetan 6: Poncol, Plosan, Sidorejo.

Menurut Istikah, dari ketiga rancangan tersebut, akan ada beberapa tahapan yang nanti keputusan finalnya ada di KPU RI. Saat ini, proses tahapannya masuk pada pengumuman.

“Rancangan ini, kami umumkan untuk dimintakan tanggapan dari masyarkat. Jadwal pengumuman rancangan mulai hari ini sampai 6 Desember mendatang. Tanggapannya seperti apa, ya terserah masyarakat nanti,” jelasnya.

Ketua KPU Magetan, Fahrudin menambahkan rancangan skema penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD ini juga jadi bahan uji public.

“Jadi menurut stackholder yang terlibat, yang paling relevan atau ideal yang mana,” katanya.

Fahrudin mengatakan, hasil dari tanggapan dan uji publik nanti, akan direkap KPU Magetan dan diusulkan ke KPU RI selaku penentu keputusan.

“Setelah semua data terpenuhi, akan kami serahkan ke KPU RI. Nantinya KPU RI yang membuat keputusan setelah berkonsultasi dengan DPR RI,” pungkasnya. (rud/mk)

Print Friendly, PDF & Email

Add Comment

Click here to post a comment