BerandaPeristiwaKetua KPU Magetan Sulit Dikonfirmasi soal Penetapan Bupati dan Wakil Bupati

Ketua KPU Magetan Sulit Dikonfirmasi soal Penetapan Bupati dan Wakil Bupati

Magetan — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, tampak enggan merespons permintaan konfirmasi terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hingga berita ini diturunkan, upaya redaksi magetankita.com untuk menghubungi Noviano, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, tidak membuahkan hasil.

Pesan-pesan yang dikirimkan kepada Noviano sejak beberapa hari terakhir tak kunjung mendapat balasan. Pertanyaan seputar waktu penetapan pasangan calon terpilih, terutama setelah keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), tak digubris. Sikap bungkam Ketua KPU tersebut memicu pertanyaan publik soal keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga penyelenggara pemilu.

Merujuk pada data yang dihimpun dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, tercatat tujuh daerah yang masih bersengketa hasil Pilkada dan tengah menjalani proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam jangka waktu 30 hingga 45 hari. Namun, Kabupaten Magetan dan Bangka Barat tidak termasuk dalam daftar tersebut. Artinya, kedua daerah itu tidak menghadapi sengketa yang teregister di MK, dan secara aturan seharusnya bisa segera melaksanakan tahapan penetapan kepala daerah terpilih.

Untuk memperoleh kepastian, magetankita.com juga menghubungi Komisioner KPU Magetan lainnya, Istikah, yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan. Berbeda dengan Noviano, Istikah memberikan jawaban meski singkat. Melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan bahwa KPU Magetan masih menunggu surat dinas resmi dari KPU RI.

“Masih menunggu surat dinas resmi dari KPU RI terhadap KPU kab/kota yang hasil penghitungan suara Pilkadanya tidak ada sengketa yang teregister di MK,” tulis Istikah, Selasa, (22/4/2025).

Mengacu pada Peraturan KPU, penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah salinan resmi putusan diterima oleh KPU. Bila memang tidak ada gugatan dari peserta pemilu, proses penetapan seharusnya bisa segera dilaksanakan, tanpa perlu menunggu waktu lama.

Minimnya keterbukaan informasi dari Ketua KPU Magetan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat yang berharap adanya kepastian politik pasca pemilu. Penundaan informasi resmi ini dikhawatirkan akan menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu di daerah. (rud/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kadis TPHP Magetan Terima Penghargaan Nasional sebagai Tokoh Penggerak Dukungan Irigasi 2026

Magetan – Ini menjadi kenangan manis di akhir masa jabatan Kepala Dinas (Tanaman Pangan,...

Cari Keadilan, Keluarga Almarhum Serda Ahmad Muzammil Tunjuk Pengacara dari AS Law Firm dan LBH No Viral No Justice Magetan

Magetan – Keluarga almarhum Ahmad Muzammil Farisa menunjuk Tim Advokat dan Penasehat Hukum dari...

‘Tumbuh, Berkarya, dan Berbagi’ di HUT ke-39 IPPAT, Pengda Magetan Gelar Bagi Sembako hingga Diskusi Program Perintis

Magetan – Raut bahagia terpancar dari seratusan orang yang mendapatkan bingkisan dari para Pejabat...
spot_img

Artikel Terkait