Magetan – Bawaslu Kabupaten Magetan menggelar rapat pleno untuk memutuskan terkait laporan dugaan pelanggaran pada pilkada Magetan 2024. Rapat tampak alot. Dimulai pukul 10.00 WIB, hingga berita ini diturunkan, para komisioner belum menyelesaikan rapat pleno tersebut, Kamis (5/12/2024).
Ketua Bawaslu Magetan Muhammad Kilat Adi Nugroho menjelaskan, pihaknya akan memaksimalkan keputusan dugaan laporan tersebut selesai hari ini.
“Ada lima laporan yang kita bahas. Intinya menuju proses diregister atau tidak diregister. Hingga saat ini belum selesai. Ditunggu saja, kami upayakan semoga hari ini selesai,” ujarnya kepada awak media di Kantor Bawaslu Magetan.
Kilat sapaan akrabnya menjelaskan, terkait pelaporan yang dilayangkan ke Bawaslu, diregister atau tidak akan ada tahapan selanjutnya. Pada pleno tersebut, Bawaslu masih memproses syarat formil atau materiilnya.
“Jadi jika ditanya soal PSU, prosesnya masih panjang. Jika misal laporan ini diregister, setelah itu masih ada tahapannya lagi. Begitupun sebaliknya, jika tidak di register, itu nanti akan menjadi informasi untuk kami. Jadi Bawaslu akan tetap menindaklanjuti,” papar Kilat.
Kilat menambahkan, keputusan soal register ada di Bawaslu Kabupaten. Ditanya soal komisoner Provinsi yang sempat hadir dalam rapat tersebut, dia mengaku mereka hanya supervisi.
“Untuk keputusan ada di Bawaslu Magetan sendiri. Untuk komisioner provinsi tadi hanya supervisi, karena hasil di Magetan sangat tipis dan berpotensi gugatan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, rapat pleno pembahasan register laporan dugaan pelanggaran pemilihan sudah belangsung kurang lebih 9 jam. Terlihat penjagaan dari aparat kepolisian juga dilakukan di Kantor Bawaslu Magetan. (rud/mk)