Minggu, 26 Januari 2025

Tim Hukum JADI Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu Magetan

Magetan – Laporan dugaan ketidakberesan pada penyelenggaraan Pilkada Magetan terus berlanjut ke Bawaslu.

Kali ini, Tim Divisi Hukum Palson 03 Sujatno – Ida (JADI) melaporkan dugaan penggelembungan suara di beberapa TPS. Tim Divisi Hukum Paslon 03 menilai pengelembungan suara masif dilakukan dan merugikan rakyat.

Tim menduga telah terjadi kesalahan rekapitulasi suara karena kelalaian maupun hal-hal lain yang dilakukan oleh penyelenggara sehingga menguntungkan salah satu Paslon.

“Apa yang kami temukan tersebut adalah kesalahan rekapitulasi yang lebih dari satu atau dua TPS, dan kesalahan tersebut konsisten terjadi penambahan atau penggelembungan suara,” Kata Ketua Tim Divisi Hukum Paslon 03, Zainal Faizin, Minggu (01/12/2024).

Zainal mengatakan laporan telah disampaikan ke Bawaslu. Meskipun laporan seperti ini sifatnya masih dugaan, namun dia meminta Bawaslu perlu segera menindaklanjuti.

“Ini baru beberapa TPS saja, belum TPS lainnya. Sehingga Bawaslu Magetan harus segera bertindak atas laporan kita, agar nasib suara rakyat ini mempunyai kejelasan dan demokrasi di Pilkada Magetan betul-betul terjaga,” katanya.

Menurut Zainal dugaan tindakan penggelembungan suara tersebut secara tidak langsung telah melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories