BerandaPilkada MagetanBawaslu Magetan Tak Meregister 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Magetan Tak Meregister 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Magetan – Keputusan rapat pleno terkait laporan dugaan pelanggaran yang diregister atau tidak diregister Bawaslu Magetan selesai pukul 18.45 WIB, Kamis (5/12/2024).

Dari lima laporan yang masuk ke Bawaslu Magetan, untuk sementara empat laporan tidak diregister oleh Bawaslu. Hal itu disampaikan Mohamad Ramzi, Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Magetan.

“Untuk hari ini ada 4 laporan yang tidak kami register. Jadi laporan yang sudah masuk ke Bawaslu pada tahap pertama tidak bisa diregister, dan kami memberikan kesempatan dua hari untuk perbaikan. Setelah itu, kami plenokan lagi, dan ternyata data dari pelapor tidak bisa teregister karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil,” ungkapnya.

Ramzi mencontohkan terkait laporan pemilih yang ke luar kota bisa memilih pada tanggal 27 November kemarin. Namun, uraian tersebut tidak memiliki syarat materiilnya. Karena sang pemilih tidak jelas berada di luar kotanya di mana dan kapan.

“Jadi ada laporan soal pemilih yang keluar kota. Bisa saja pemilih tersebut habis mencoblos baru keluar kota misalnya. Karena hasil uji petik di Sarangan contohnya, pemilih tersebut mengaku setelah mencoblos mereka baru berangkat ke luar kota,” papar Ramzi.

Soal satu laporan yang belum diumumkan, Ramzi mengaku satu laporan tersebut akan diplenokan lagi besok. Hal itu lantaran laporan tersebut berbeda dari yang lain, jadi pihak Bawaslu masih memberikan kesempatan satu hari untuk melakukan perbaikan.

“Yang satu ini berbeda, maka kami masih memberikan kesempatan hari ini untuk perbaikan. Karena besok kami akan adakan pleno lagi untuk menentukan laporan tersebut diregister atau tidak,” katanya.

Beberapa contoh laporan yang tidak teregister adalah pelaporan terkait perampasan hak pilih. Selain itu laporan penggelembungan suara atau penyalahgunaan hak pilih juga tidak teregister.

“Jadi selain perampasan hak pilih, laporan soal penggelembungan suara atau penyalahgunaan hak pilih tidak kami register. Jadi berdasarkan laporan, ada beberapa pemilih yang tidak ada di lokasi tapi di daftar pilih ada. Nah, harusnya mereka melampirkan dokumen yang mendukung ketidak hadiran. Namun yang dilampirkan hanya daftar hadir. Maknya materiilnya ini tidak terpenuhi, sehingga kami tidak meregister,” pungkas Ramzi.

Sekedar informasi, hasil rapat pleno yang dilakukan Bawaslu Magetan, ditempel di Kantor Bawaslu Magetan. (rud/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aktif dan Selaras dengan Program Nasional, TP PKK Magetan Perkuat Tata Kelola Kelembagaan

Magetan – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Magetan terus berkomitmen...

Alokasi Belanja Naik di Rancangan P-APBD 2026, Bupati: Komitmen Pemkab Optimalkan Pelayanan Publik dan Pembangunan Magetan

Magetan – Bupati Magetan Nanik Sumantri menyatakan perubahan asumsi paling signifikan pada Rancangan Perubahan...

KKN-T UNESA Bedagung Berdayakan PKK Sulap Limbah Jadi Produk Bernilai dari Kompos hingga Bioleather

Panekan - Kelompok Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Desa Bedagung,...
spot_img

Artikel Terkait