Magetan – Korban kecelakaan maut bus pariwisata PT Semeru Putra Transindo di jalan tembus Sarangan-Cemorosewu, Kec. Plaosan, Kab. Magetan mendapat jaminan asuransi dari Jasa Raharja.
Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jatim, Eva Yuliasta, mengatakan bahwa Jasa Raharja telah melakukan pendataan nama dan jumlah korban penumpang bus pariwisata yang mengangkut warga RT 05/RW 02 Kel. Manyaran, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jateng itu.
“Data sementara di kami, ada tujuh korban meninggal dunia, 32 luka-luka, dan sisanya masih dalam verifikasi,” ungkap Eva ditemui di RSUD dr Sayidiman Magetan, Minggu malam (04/12/2022).
Berdasar UU No. 33 tahun 1964 dan PP No 16 tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, ahli waris korban berhak mendapat santunan yang besarannya diatur dalam Permenkeu No 15 tahun 2017.
Menurut Eva, santunan bagi korban meninggal dunia Rp50 juta. Kemudian yang luka-luka, kami telah menerbitkan surat jaminan guna menjamin biaya perawatan korban luka di RSUD Sayidiman Magetan dengan batasan Rp20 juta.
Sementara, korban cacat permanen akan diberikan santunan maksimal Rp50 juta. “Kami masih menunggu diagnosa dokter dan verifikasi petugas dari Jasa Raharja,” terang Eva. (mif/mk)