Audiensi dengan Bupati Magetan, Forum Rumah Kita Desak Reformasi Pengelolaan Tambang

Magetan – Forum Rumah Kita (FRK) Magetan menyampaikan sejumlah desakan, menyusul tewasnya satu pekerja di lokasi tambang galian C, Desa Trosono, Parang beberapa waktu lalu.

Desakan itu diantaranya memberlakukan moratorium 30 hari pada tambang tambang berisiko, memublikasikan laporan transparan ke publik maksimal 60 hari, membentuk Dewan Pengawas Lingkungan Hidup independen melibatkan masyarakat, akademisi, dan organisasi lingkungan.

FRK Magetan merumuskan desakannya dalam catatan berjudul Reformasi Pengelolaan Tambang Galian C di Magetan, Menuntut Akuntabilitas, Mencegah Bencana, Mewujudkan Magetan Hijau dan Aman untuk Mencapai Target IKLH 75 pada 2026.

Desakan ini disampaikan saat FRK Magetan beraudiensi dengan Bupati Magetan Nanik Sumantri, Jumat (3/10/2025).

“Selama bertahun tahun, tambang dibiarkan berjalan dengan perizinan longgar, dokumen lingkungan tidak dipatuhi, dan pengawasan SKPD terfragmentasi. Akibatnya bukan hanya alam yang rusak, tapi nyawa warga jadi taruhannya,” tegas Koordinator Forum Rumah Kita, Rudi Setyawan, saat audiensi.

Menurut Rudi, ada kegagalan sistemik, sehingga 29 lokasi tambang mangkrak tanpa rehabilitasi, perizinan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang diterbitkan ESDM Jatim tanpa koordinasi ketat dengan DLH Magetan, dan pengabaian dokumen lingkungan.

“Kami tidak ingin Magetan terus membayar mahal dengan korban jiwa demi PAD tambang yang hanya Rp700 juta per tahun. Target kita jelas, Magetan Hijau dan Aman, dengan IKLH minimal 75 pada 2026,” tegasnya.

Rudi menegaskan, desakan ini bukan tudingan, melainkan ajakan berkolaborasi.

“Kalau kita serius, tambang bisa jadi sumber PAD yang aman Rp2 miliar per tahun, bukan ancaman bencana,” pungkasnya.

Tragedi Trosono diharapkan menjadi momentum titik balik bagi Pemkab Magetan untuk benar benar menjalankan amanah RPJMD 2025 – 2029, menjadikan Magetan sebagai daerah hijau, aman, dan ramah lingkungan.

Sehari setelah tragedi Tambang Trosono, Bupati telah mengambil langkah cepat. Pertama, Pemkab Magetan melakukan koordinasi agar dilakukan penghentian sementara operasional tambang di lokasi longsor di Desa Trosono.

Kedua, meminta kepada Pemprov Jatim untuk melakukan audit menyeluruh kepada pengelola tambang  terkait tata kelola tambang.

Ketiga, DLHP Magetan agar lebih mengintensifkan  pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait tata kelola pertambangan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memitigasi potensi bencana yang diakibatkan oleh tata kelola pertambangan, baik itu bencana alam maupun sosial. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Baru ‘Seumur Jagung’ AS Law Firm dan LBH No Viral No Justice Magetan Punya Komitmen Pengabdian Demi Keadilan di Bumi Mageti

Magetan – Perkumpulan Pengacara Indonesia (Perari) Magetan memiliki tambahan...

Merawat Tradisi, Pemkab Magetan Gelar Jaya Jayaning Nuswantara VI

Magetan – Merawat tradisi. Inilah yang dilakukan Pemkab Magetan...

PKB Ajukan Riyin Nur Asiyah Jadi Plt. Ketua DPRD Magetan

Magetan – Pengisian Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan...

Batu Nisan Makam Ki Mageti Dicuri, Bupati Magetan Prihatin dan Minta Perketat Pengawasan

Magetan – Bupati Magetan Nanik Sumantri meminta penjaga makam...

Fashion Show Batik Bambu 2026, Tiara Ramadhani Pelajar SMAN 1 Maospati Raih Juara III

Magetan – Pelajar SMAN 1 Maospati (Smanti), Tiara Ramadhani,...

Terbaru

Merawat Tradisi, Pemkab Magetan Gelar Jaya Jayaning Nuswantara VI

Magetan – Merawat tradisi. Inilah yang dilakukan Pemkab Magetan...

PKB Ajukan Riyin Nur Asiyah Jadi Plt. Ketua DPRD Magetan

Magetan – Pengisian Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan...

Batu Nisan Makam Ki Mageti Dicuri, Bupati Magetan Prihatin dan Minta Perketat Pengawasan

Magetan – Bupati Magetan Nanik Sumantri meminta penjaga makam...

Popular Categories